Wahyuni diringkus Satreskrim Polres Ponorogo. Wanita asal Kartoharjo, Madiun ini ketahuan mengambil 6 sepeda motor korban.
Wanita 38 tahun ini memanfaatkan aplikasi kencan MiChat untuk menjaring korban. Saat rilis kasus, Wahyuni menjelaskan alasan di balik tindak kejahatan tersebut.
"Motifnya dendam, karena kan saya buka aplikasi MiChat untuk jasa terapis. Tapi dituduh open BO, akhirnya saya tipu saja korban dan bawa kabur motornya," tutur Wahyuni kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Wahyuni mengatakan, jasa pijatnya bertarif Rp 200 ribu. "Saya ajak kenalan dan ketemuan, terus saya bawa motornya dengan alasan tertentu," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan kasus ini terungkap usai salah satu korban melapor kehilangan sepeda motor miliknya.
"Awalnya pelaku W ini mengajak kenalan korban lewat aplikasi MiChat, kemudian diajak bertemu di Jalan Serayu, Kota Madiun," ujar Niko.
Niko menambahkan saat pertemuan itu, pelaku meminta korban mengantarnya ke Ponorogo dengan alasan ingin mengambil paket. Setelah diantar di Ponorogo, pelaku meminjam sepeda motor milik korban.
"Korban juga meminjam uang Rp 1,6 juta ke pelaku," terang Niko.
Setelah ditunggu lumayan lama, pelaku tidak juga kembali. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Ponorogo pada 21 Mei 2023.
"Setelah dilakukan penyelidikan, 7 Juni 2023 kami menangkap pelaku beserta 6 barang bukti. Satu unit dijual di Madiun dan 5 unit masih disimpan," papar Niko.
Mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk ini menambahkan pelaku melakukan aksinya di Ponorogo sebanyak 3 kali. Pelaku juga merupakan residivis kasus serupa.
"Pelaku kami kenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama empat tahun penjara," pungkas Niko.
Simak Video "Video: Pesan Wanita Panggilan, Pria di Batam Justru Ditodong Pisau dan Diperas"
(sun/iwd)