Seorang ibu kandung di Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Tulungagung bernama AY (22) ditangkap karena membunuh bayinya sendiri. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas pembunuhan tersebut.
Betapa tega sang ibu membunuh anak kandungnya sendiri. Dia bahkan sempat menyangkal bahwa dirinya yang telah membekap bayinya hingga tewas. Berikut ini sejumlah fakta kejahatan ibu kandung di Tulungagung yang dikumpulkan detikJatim, Kamis (18/5/2023).
1. Sang Ibu Lahiran Sendiri
Kasus dugaan pembunuhan bayi oleh ibu kandung sendiri ini bermula pada 23 April 2023. Saat itu AY melahirkan sendiri bayi perempuan dari rahimnya di dalam rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayi perempuan itu dilahirkan sendiri di kamar rumahnya. Dari pengakuan si ibu, bayi itu lahir sudah dalam kondisi meninggal. Ini yang kami selidiki, benar atau tidak," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, Rabu (26/4/2023).
Berdasarkan pengakuan AY, setelah melahirkan bayi dia potong sendiri tali pusar bayi itu. Selanjutnya, bayi itu dia letakkan di atas kasur kemudian ditinggal membersihkan diri ke kamar mandi.
"Namun, karena AY mengalami pendarahan, dia pingsan di kamar mandi selama 1,5 jam," ujar Anshori.
2. Makam Bayi Dibongkar
Polisi dan tim Kedokteran Forensik Polda Jatim membongkar kuburan bayi di Tulungagung yang diduga tewas secara tidak wajar. Petugas melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan pembongkaran kuburan bayi tersebut dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung.
"Hasil penyelidikan awal, kita dapatkan dugaan bayi tersebut mengalami kematian karena adanya tindak pidana. Atas dasar itu, hari ini kita melakukan pembongkaran makam untuk menyelidiki penyebab kematian dari bayi tersebut," kata Agung, Kamis (27/4/2023).
Setelah pembongkaran makam, tim forensik kepolisian langsung melakukan autopsi atau pemeriksaan organ dalam dari jasad korban. Proses autopsi berlangsung selama 1,5 jam.
3. Sang Ibu Terus Membantah
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan penyelidikan kasus ini sempat terkendala karena AY berkali-kali membantah membunuh bayinya.
Tidak hanya itu, polisi juga kesulitan melakukan penyelidikan kasus kejahatan itu karena minimnya saksi di lokasi saat terjadi peristiwa dugaan pembunuhan bayi itu.
Setelah melakukan sejumlah upaya, pihaknya akhirnya mendapatkan 2 alat bukti yang cukup. Pertama dari hasil autopsi yang telah dilakukan, juga berdasarkan pengakuan tenaga medis yang melakukan penanganan awal.
Hingga akhirnya AY tak bisa berkelit saat ditangkap. Polisi pun segera menetapkan sang ibu sebagai tersangka dan ditahan.
4. Bayi Tewas Dibekap Ibu Setelah Dilahirkan
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengungkap hasil autopsi terhadap bayi yang meninggal tak wajar pada Rabu (17/5/2023). Polisi juga telah menetapkan AY sebagai setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup.
"Menetapkan saudara berinisial AY menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap anak atau bayi kandungnya sendiri yang yang dibekap ataupun dengan kekerasan oleh yang bersangkutan sampai korban ini meninggal dunia," kata AKP Agung Kurnia Putra.
Dari proses penyidikan, polisi meyakini bahwa bayi yang dilahirkan AY pada Minggu (23/4) itu meninggal akibat dibunuh. Hal tersebut juga dikuatkan hasil visum dan autopsi tim forensik.
Dari hasil pemeriksaan visum dan autopsi diketahui bahwa bayi tersebut meninggal dunia akibat kekurangan oksigen. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan adanya luka dalam yang diduga akibat kekerasan.
"Kami juga menemukan adanya retakan ataupun patah di tulang wajah sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia meninggal di rumah, setelah sesaat setelah lahir," ujarnya.
Jerat bayinya dengan celana dalam karena khawatir tak ada yang menafkahi. Baca di halaman selanjutnya.
5. Tak Hanya Dibekap, Tapi Juga Dijerat Celana Dalam
Polisi mendapati temuan lain bagaimana bayi itu meninggal. AY (22) atau ibu kandung korban diduga juga menjerat bayi itu dengan celana dalam. Ini diketahui polisi dari rekaman video yang disampaikan oleh pihak rumah sakit saat menerima korban dan tersangka.
"Dalam video yang kami terima itu kan ada ikatan di leher sedangkan yang bersangkutan belum mengakui adanya ikatan itu. Benda yang mengikat itu celana dalam (CD) pelaku," kata AKP Agung Kurnia Putra.
Menurutnya, video yang menggambarkan kondisi bayi perempuan itu sengaja direkam oleh pihak rumah sakit, karena terdapat sejumlah kejanggalan.
"Pihak rumah sakit memberi tahu kami disertai dengan rekaman video itu. Kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan," ujarnya.
6. Sang Ayah Emoh Tanggung Jawab, Pilih Jadi TKI di Taiwan
Bayi malang itu adalah hasil hubungan gelap dengan pacar pelaku. Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan AY nekat menghabisi nyawa anaknya karena takut kelahirannya diketahui orang lain.
Bayi perempuan yang dibunuh itu adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya selama setahun terakhir. Namun sang pacar enggan bertanggung jawab dan kini menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) atau tenaga migran di Taiwan.
"Pelaku mengaku sudah pacaran dengan cowok yang sekarang jadi pekerja migran itu setahun lebih. Dia ngakunya hamil sama pacarnya," terang Agung, Rabu (17/5/2023).
Meski demikian, lanjut Agung, pihaknya kini tengah fokus terhadap tindak pidana yang dilakukan ibu bayi. Kini pelaku atau ibu bayi telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Hanya saja kami fokus pada perbuatan (pembunuhan) yang dilakukan pelaku," ujar Agung.
7. Ibu Bunuh Bayi karena Khawatir Tak Ada yang Menafkahi
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, AY nekat menghabisi nyawa anaknya lantaran takut kelahirannya diketahui orang lain.
Pasalnya, kehamilan AY merupakan buah hasil hubungan gelapnya dengan pacarnya yang kini jadi tenaga migran di Taiwan.
Karena hal itulah pelaku mengaku khawatir anak yang dilahirkannya tidak ada yang menafkahi.
"Jadi pelaku ini juga takut kalau nanti bayinya tidak punya ayah," kata Agung, Rabu (17/5/2023).
8. Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Polisi telah menuntaskan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. Salah satunya dengan polisi membongkar makam bayi di TPU Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung.
Setelah pembongkaran makam, tim forensik kepolisian langsung melakukan autopsi atau pemeriksaan organ dalam dari jasad korban hingga ditemukan sejumlah kejanggalan.
Dari proses autopsi yang berlangsung selama 1,5 jam itu ditemukan sejumlah bukti bahwa bayi itu meninggal tidak wajar dan diduga sengaja dibunuh.
Ibu kandung korban bernama AY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi akan menjerat AY dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.