Misteri kematian bayi yang dilahirkan oleh AY (22), wanita asal Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Tulungagung akhirnya terkuak. Polisi menetapkan AY sebagai tersangka karena sengaja membekap anaknya hingga tewas
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, AY ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Menetapkan saudara berinisial AY menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap anak atau bayi kandungnya sendiri yang yang dibekap ataupun dengan kekerasan oleh yang bersangkutan sampai yang korban ini meninggal dunia," kata AKP Agung Kurnia Putra, Rabu (17/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari proses penyidikan, polisi meyakini bahwa bayi yang dilahirkan AY pada Minggu (23/4), meninggal dunia akibat dibunuh. Hal tersebut juga dikuatkan hasil visum dan autopsi tim forensik.
Dari hasil pemeriksaan visum dan autopsi diketahui bahwa bayi tersebut meninggal dunia akibat kekurangan oksigen. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan adanya luka dalam yang diduga akibat kekerasan.
"Kami juga menemukan adanya retakan ataupun patah di tulang wajah sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia meninggal di rumah, setelah sesaat setelah lahir," ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AY langsung ditahan. Polisi menjerat AY dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Kami sempat mengalami hambatan dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini,karena tersangka tidak mengakui perbuatannya dan minimnya alat bukti," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hamil setelah berhubungan intim dengan pacarnya yang saat ini menjadi pekerja migran di Taiwan.
Sebagai informasi, pengusutan dugaan pembunuhan ini berawal pada 23 April 2023. Saat itu AY melahirkan sendiri bayi perempuan di rumahnya.
"Bayi perempuan itu dilahirkan sendiri di kamar rumahnya. Dari pengakuan si ibu, bayi itu lahir sudah dalam kondisi meninggal. Ini yang kami selidiki, benar atau tidak," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, Rabu (26/4)
Setelah melahirkan AY memotong sendiri tali pusar bayi itu. Selanjutnya, bayi itu dia letakkan di atas kasur, ditinggal membersihkan diri ke kamar mandi.
"Namun, karena AY mengalami pendarahan dia pingsan di kamar mandi selama 1,5 jam," ujar Anshori.
Setelah mengumpulkan beberapa keterangan, polisi membongkar makam bayi tersebut di TPU Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung.Setelah pembongkaran makam, tim forensik kepolisian langsung melakukan autopsi atau pemeriksaan organ dalam dari jasad korban. Proses autopsi berlangsung selama 1,5 jam.
(abq/dte)