Polisi tengah intensif melakukan penyidikan kasus kematian bayi asal Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung yang diduga dibunuh ibu kandungnya usai dilahirkan. Penyidik juga mendalami temuan jeratan celana dalam pada leher korban.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, Mengatakan temuan jeratan celana dalam itu diketahui polisi dari rekaman video yang disampaikan oleh pihak rumah sakit saat menerima korban dan tersangka AY (22) atau ibu kandung korban.
"Dalam video yang kami terima itu kan ada ikatan di leher sedangkan yang bersangkutan belum mengakui adanya ikatan itu. Benda yang mengikat itu celana dalam pelaku," kata AKP Agung Kurnia Putra, Rabu (17/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, video yang menggambarkan kondisi bayi perempuan itu sengaja direkam oleh pihak rumah sakit, karena terdapat sejumlah kejanggalan. "Pihak rumah sakit memberi tahu kami disertai dengan rekaman video itu. Kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan," ujarnya.
Agung menjelaskan, saat ini AY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi yang dilahirkan. AY diduga sengaja membunuh bayinya karena ketakutan kehamilannya diketahui oleh orang lain. Pelaku juga takut anaknya tidak memiliki ayah.
Dari proses pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mulai mendapatkan gambaran jelas terkait kronologis kematian bayi tersebut. Saat itu Minggu (24/4/2023) AY melahirkan bayi secara mandiri di dalam kamar rumahnya di Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung.
"Setelah melahirkan, karena bayi tersebut menangis akhirnya dibekaplah sama ibu (pelaku) ini. Dibekap sampai kira-kira tidak bersuara. setelah kira-kira tidak bersuara yang bersangkutan masuk kamar mandi," jelasnya.
Saat berada di kamar mandi, tersangka pingsan selama 1-2 jam karena mengalami pendarahan hebat. Setelah siuman, pelaku menghubungi rekannya guna meminta pertolongan.
"Yang bersangkutan bersama temannya itu dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung. Di rumah sakit AY mengatakan bahwa habis melahirkan, cuma rumah sakit tidak mau percaya begitu saja. Kalau habis melahirkan mana bayinya? kemudian bayinya disusulkan," imbuhnya.
Saat itu pihak rumah sakit mulai curiga atas kejadian itu, karena saat dibawa ke IGD kondisi bayi telah meninggal dunia dan terdapat jeratan celana dalam.
"Akhirnya divideokan itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, rumah sakit tidak ingin disalahkan, karena kondisinya seperti itu," imbuhnya.
Dalam penyidikan, AY mengaku hamil setelah berhubungan intim dengan pacarnya yang saat ini menjadi pekerja migran. Namun polisi belum menemukan keterlibatan pacar pelaku dalam pembunuhan bayi tersebut.
Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka AY. Polisi menjerat Ay dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(abq/iwd)