Kronologi Keji Gadis Dibunuh di Kedung Cowek: Dicekik, Ditusuk, Diperkosa

Kronologi Keji Gadis Dibunuh di Kedung Cowek: Dicekik, Ditusuk, Diperkosa

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 11 Mei 2023 23:00 WIB
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana saat menyampaikan kronologi pembunuhan di Kedung Cowek.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana saat menyampaikan kronologi pembunuhan di Kedung Cowek. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pembunuh gadis bernama Nurdiyana (14) yang jenazahnya ditemukan di Kedung Cowek Surabaya sudah ditangkap. Dua pemuda pelaku pembunuhan itu telah merencanakan pembunuhan sadis tersebut.

Berikut ini kronologi pembunuhan keji itu hingga kedua pelaku tertangkap.

1. Awal Mula Korban Menghilang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan bahwa pembunuhan itu bermula ketika korban bernama Nurdiyana (14) menghilang sejak 15 April 2023.

Kala itu, Nurdiyana izin ke orang tuanya untuk mengikuti kerja kelompok bersama teman-temannya. Namun korban tak kunjung pulang hingga 16 April 2023 hingga akhirnya melapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Keluarga tidak dapat kabar N, lalu melaporkan sebagai orang hilang ke Polsek Kenjeran," imbuhnya.

Usai melaporkan kejadian itu, polisi langsung menindaklanjuti. Arief mengaku, sempat tidak ada titik temu.

2. Janjian Bertemu Pelaku di Kedung Cowek

Ternyata, pada Minggu 16 April pagi korban janjian bertemu dengan Y (16) pemuda yang diketahui berpacaran dengannya, serta R (14) teman Y yang sama-sama putus sekolah. Mereka janjian bertemu di Gudang Peluru, Kedung Cowek.

Sebelum pembunuhan terjadi, korban dengan pelaku terlibat cekcok. Pelaku Y menuduh Nurdiyana. Ujungnya, Y mencekik dan memukul kepala korban tangan kosong hingga korban terjatuh.

Tak cukup mencekik korban dan memukul kepalanya, Y juga menusuk leher korban lalu memerkosa korban sebelum akhirnya ditinggalkan dan tewas di lokasi kejadian.

"N (korban) dibunuh dengan cara disekap dan dicekik, lalu pelaku juga menusuk leher korban dengan pisau sebanyak satu kali hingga korban meninggal. Sebelum meninggal korban juga sekali diperkosa oleh pelaku Y," kata Arief.

Jenazah ditemukan membusuk hingga para pelaku tertangkap. Baca di halaman selanjutnya.

3. Jenazah Ditemukan Warga Sudah Membusuk

Warga menemukan jenazah di Gudang Peluru, Kedung Cowek dan melaporkan temuan itu ke Polsek Kenjeran. Setelah ditangani, polisi langsung mencocokkan ciri jenazah dengan gadis yang dilaporkan hilang.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief menyatakan bahwa begitu dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat itu dia mengerahkan personelnya untuk menyinkronkan data dan melakukan autopsi jenazah.

"Kami sinkronkan data dengan LP orang hilang, kami hubungi pihak keluarga, dari situ mengatakan asumsi awal merupakan orang hilang yang dilaporkan.Tapi kami menanti hasil autopsi secara spesifik hingga diketahui ada bekas kekerasan pada tubuh korban," ujar mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.

Setelah mendapatkan hasil autopsi dengan dugaan korban pembunuhan, pihaknya memeriksa sejumlah saksi. Total ada sebanyak 5 orang saksi teman korban dan keluarga korban yang diperiksa termasuk kedua pelaku.

4. Kedua Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Setelah memastikan bahwa aksi keji itu dilakukan oleh Y dan R, polisi menangkap mereka di rumah masing-masing. Arief menyebutkan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya dan tidak melarikan diri.

"Saat kami tangkap, keduanya (Y dan R) ada di rumah masing-masing, tidak melarikan diri," paparnya.

Arief menyebut, Y dan R memiliki peran masing-masing. Y disebut sebagai dalang sekaligus eksekutor pembunuhan itu sedangkan R memantau lokasi dan membantu proses pembunuhan.

"Ponsel korban juga dibawa dan digunakan Y untuk keperluan pribadi, tidak dijual," ujarnya.

Kini kedua pemuda yang putus sekolah itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto 76c dan atau pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau pasa 82 ayat (1) juncto 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Mereka telah meringkuk di bui dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 3 miliar.



Hide Ads