Polisi menetapkan 2 tersangka pembunuhan Nurdiyana (14), gadis yang mayatnya ditemukan di Kedung Cowek, Surabaya. Salah satunya pelaku adalah pacar korban yang merencanakan kejahatan itu karena cemburu, sekaligus ingin menguasai HP korban.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan bahwa kedua lelaki yang melakukan pembunuhan itu telah ditangkap. Keduanya adalah Y (16) dan R (14), warga Surabaya yang sudah putus sekolah.
Arief menyebutkan bahwa aksi pembunuhan ini telah direncanakan oleh Y dan R. Kepada polisi, Y yang merupakan kekasih korban kesal karena menduga korban telah memiliki tambatan hati lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dengan Y ini memiliki hubungan asmara. Y cemburu karena korban memiliki kekasih lain. Dari situ Y cemburu dan mempunyai niat untuk menghabisi korban," kata Arief dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (11/5/2023).
Selain itu, Y dan R juga memiliki niat untuk menguasai ponsel milik N. Kepada polisi Y mengaku ingin menguasai ponsel milik N yang baru saja dibeli. Pemuda itu juga mengaku bahwa ponsel miliknya sudah jelek.
"Y juga bilang ingin memiliki hp korban, karena alasannya HP-nya kurang bagus," ujarnya.
Kini keduanya telah dibekuk dan ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Keduanya dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto 76 c dan atau pasal 81 ayat (1) juncto 76 d dan atau pasal 82 ayat (1) juncto 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Keduanya dikenakan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," tuturnya.
Sebelumnya, dua pelaku yang telah putus sekolah itu telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Selain itu penyidik juga memeriksa 5 saksi dari teman dan keluarga korban. Dari situ lah, baru diketahui bila aksi keji itu dilakukan Y dan R.
Lantas, Y dan R pun ditangkap. Saat penangkapan, Arief menegaskan kedua tersangka mengakui perbuatannya dan tidak melarikan diri.
"Saat kami tangkap, keduanya (Y dan R) ada di rumah masing-masing, tidak melarikan diri," ujar Ryzki kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Arief menyebut Y dan R memiliki peran masing-masing. Y disebut sebagai dalang sekaligus eksekutor, sementara R memantau lokasi dan membantu proses pembunuhan.
(dpe/iwd)