Keji! Gadis yang Dibunuh di Kedung Cowek Dicekik, Dipukul, dan Ditusuk

Keji! Gadis yang Dibunuh di Kedung Cowek Dicekik, Dipukul, dan Ditusuk

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 11 Mei 2023 19:33 WIB
Konferensi pers pembunuhan gadis di Kedung Cowek
Sejumlah barang bukti pembunuhan gadis di Kedung Cowek yang dikumpulkan polisi. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Misteri pembunuhan gadis bernama Nurdiyana (14) yang jenazahnya ditemukan di Kedung Cowek, Surabaya terungkap. Pelaku pembunuhan itu adalah pacar korban. Cara pelaku membunuh korban juga terbilang keji, mulai dicekik hingga ditusuk.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan bahwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu pagi 16 April 2023. Saat itu korban diajak ketemuan dengan pelaku yang sekaligus pacarnya Y (16), bersama temannya R (14) di Gudang Peluru, Kedung Cowek.

Sebelum pembunuhan terjadi, korban dengan pelaku yang merupakan pacarnya Y sempat terlibat cekcok. Pelaku Y menuduh Nurdiyana. Ujungnya, Y mencekik dan memukul kepala korban tangan kosong hingga korban terjatuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak cukup mencekik korban dan memukul kepalanya, Y meminta bantuan R untuk melakukan eksekusi pacarnya. Ketika Nurdiyana sudah tidak berdaya, pelaku juga menusuk lehernya.

"N (korban) dibunuh dengan cara disekap dan dicekik, lalu pelaku juga menusuk leher korban dengan pisau sebanyak satu kali hingga korban meninggal," kata Arief.

ADVERTISEMENT

Usai melancarkan aksinya, Y dan R meninggalkan jasad korban di lokasi kejadian. Pelaku Y juga mengambil HP milik korban yang kemudian dipakai untuk kegiatan sehari-hari.

Terhadap kedua pelaku polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka pembunuhan. Keduanya dianggap telah memiliki niat membunuh korban selain karena alasan cemburu juga untuk menguasai HP milik korban.

Kini keduanya telah dibekuk dan ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Keduanya dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto 76 c dan atau pasal 81 ayat (1) juncto 76 d dan atau pasal 82 ayat (1) juncto 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Keduanya dikenakan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," tuturnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads