Dua orang jadi tersangka pembunuhan Nurdiyana (14), gadis yang mayatnya ditemukan di gudang peluru Kedung Cowek, Kenjeran. Kedua pelaku masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan kedua tersangka adalah Y (16) dan R (14), warga Surabaya. Sebelumnya dua pelaku yang telah putus sekolah itu telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga memeriksa 5 saksi dari teman dan keluarga korban. Dari situ lah, baru diketahui bila aksi keji itu dilakukan Y dan R.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, Y dan R pun ditangkap. Saat penangkapan, Arief menegaskan kedua tersangka mengakui perbuatannya dan tidak melarikan diri.
"Saat kami tangkap, keduanya (Y dan R) ada di rumah masing-masing, tidak melarikan diri," ujar Ryzki kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Arief menyebut Y dan R memiliki peran masing-masing. Y disebut sebagai dalang sekaligus eksekutor, sementara R memantau lokasi dan membantu proses pembunuhan.
Keduanya dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto 76c dan atau pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau pasa 82 ayat (1) juncto 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Keduanya dikenakan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," tandas Arief.
(pfr/iwd)