Muhammadiyah Ingin Proses Hukum Tetap Jalan Meski Andi Pangerang Minta Maaf

Muhammadiyah Ingin Proses Hukum Tetap Jalan Meski Andi Pangerang Minta Maaf

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 27 Apr 2023 12:07 WIB
Andi Pangerang Hasanuddin ditemani ibunya saat diperiksa polisi
Andi Pangerang Hasanuddin ditemani ibunya saat diperiksa polisi. (Foto: Istimewa)
Jombang -

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin mengaku khilaf dan meminta maaf atas komentarnya di Facebook saat diperiksa polisi atas ancaman membunuh warga Muhammadiyah. Meski Andi meminta maaf, Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Jombang meminta polisi tetap melanjutkan proses hukum.

Andi baru sekali diperiksa di Satreskrim Polres Jombang pada Selasa (25/4/2023). Statusnya sebagai saksi terlapor. Dalam pemeriksaan itu dia mengakui kesalahan dan meminta maaf atas komentarnya di medsos yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

"Kami tidak tahu masalah itu khilaf atau tidak. Karena ini sudah ada bukti postingan komentar yang melukai warga Muhammadiyah. Bukan hanya warga Muhammadiyah Jombang, tapi tingkatnya se-Indonesia," kata Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jombang Koordinator Bidang Hukum dan HAM Abdul Wahid kepada detikJatim, Kamis (27/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahid menjelaskan bahwa ada sejumlah poin dalam komentar Andi di Facebook yang dinilai melukai warga Muhammadiyah. Pertama 'menghalalkan darah Muhammadiyah', menyebut warga Muhammadiyah 'banyak bacot', menyebut 'Muhammadiyah disusupi HTI', serta 'mau membunuh warga Muhammadiyah satu per satu'.

"'Silakan lapor dengan ancaman pembunuhan.' Dia sendiri nantang, sudah jelas kok. Khilaf kok sampai emosional mau membunuh satu per satu. Itu kan jadi permasalahannya. Apalagi dia seorang ASN. Bahasanya sangat membahayakan kerukunan umat Islam," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, Wahid berharap kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah ini tetap diproses hukum oleh pihak kepolisian.

"Proses hukum harus tetap berjalan dulu untuk menenangkan warga Muhammadiyah," tandasnya.

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin bikin heboh menyusul komentarnya 'halalkan darah semua Muhammadiyah' di Facebook.

Dikutip dari detikNews, perihal itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod. Setidaknya ada empat tangkapan layar yang dibagikan Murod dengan caption sebagai berikut:

"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman."

Di salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran. Dia mengatakan pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.

Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas. AP Hasanuddin melontarkan ancaman.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.

Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023). Andi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media elektronik Facebook. Keesokan harinya, polisi memeriksa 2 saksi pelapor dan Andi sebagai terlapor.

Polisi masih mendalami unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar Andi Pangerang Hasanuddin. Yaitu pasal 45A ayat (2) dan atau pasal 45B UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads