Kasus rekayasa pembuangan bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung akhirnya terbongkar. Polisi menetapkan suami salah satu kades di Blitar dan kekasih gelapnya sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, mengatakan tersangka Riyanto warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar terbukti melakukan rekayasa kasus sehingga seolah-olah bayi ditemukan dari pinggir sawah di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
"Apa yang disampaikan saat kejadian ternyata hasil rekayasa dari pelaku," kata Iptu Mohammad Anshori, Rabu (22/3/2023).
Dari proses penyelidikan, Satreskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngantru berhasil mengungkap kronologis yang sebenarnya dari penelantaran bayi laki-laki tersebut.
Anshori menjelaskan, kasus itu bermula dari hubungan gelap yang dilakukan Riyanto (45) dengan salah seorang warga WY (20). Hubungan itu mengakibatkan WY hamil hingga usia kandungannya mencapai tujuh bulan.
Diduga karena malu atas hasil hubungan gelap itu, WY mengkonsumsi obat-obatan tertentu untuk mengaborsi atau mengeluarkan paksa bayi yang dikandungnya.
"WY akhirnya melahirkan bayinya di kamar mandi di rumah orang tuanya di Desa Jaten. Setelah itu dia menghubungi WY menghubungi RYT (Riyanto) dan menyerahkan tersebut," jelasnya.
Saat menerima bayi prematur itu, Riyanto sempat kebingungan. Ia kemudian memasukkan bayi itu ke dalam mobilnya dan sempat dibawa pulang ke rumah.
"Namun karena panik dan bingung, akhirnya bayi itu dimasukkan ke dalam kardus dan dibawa keliling hingga wilayah Ngantru, Tulungagung," imbuhnya.
Simak Video "Video Perampokan Museum Guncang Prancis, 2.000 Koin Kuno Raib"
(dpe/fat)