Kasus rekayasa pembuangan bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung akhirnya terbongkar. Polisi menetapkan suami salah satu kades di Blitar dan kekasih gelapnya sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, mengatakan tersangka Riyanto warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar terbukti melakukan rekayasa kasus sehingga seolah-olah bayi ditemukan dari pinggir sawah di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
"Apa yang disampaikan saat kejadian ternyata hasil rekayasa dari pelaku," kata Iptu Mohammad Anshori, Rabu (22/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari proses penyelidikan, Satreskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngantru berhasil mengungkap kronologis yang sebenarnya dari penelantaran bayi laki-laki tersebut.
Anshori menjelaskan, kasus itu bermula dari hubungan gelap yang dilakukan Riyanto (45) dengan salah seorang warga WY (20). Hubungan itu mengakibatkan WY hamil hingga usia kandungannya mencapai tujuh bulan.
Diduga karena malu atas hasil hubungan gelap itu, WY mengkonsumsi obat-obatan tertentu untuk mengaborsi atau mengeluarkan paksa bayi yang dikandungnya.
"WY akhirnya melahirkan bayinya di kamar mandi di rumah orang tuanya di Desa Jaten. Setelah itu dia menghubungi WY menghubungi RYT (Riyanto) dan menyerahkan tersebut," jelasnya.
Saat menerima bayi prematur itu, Riyanto sempat kebingungan. Ia kemudian memasukkan bayi itu ke dalam mobilnya dan sempat dibawa pulang ke rumah.
"Namun karena panik dan bingung, akhirnya bayi itu dimasukkan ke dalam kardus dan dibawa keliling hingga wilayah Ngantru, Tulungagung," imbuhnya.
Saat di Kecamatan Ngantru, Riyanto mulai menjalankan rekayasa kasus. Bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Ngantru dengan tujuan untuk mendapatkan perawatan medis, namun Riyanto melaporkan ke pihak puskesmas jika bayi itu ditemukan di pinggir sawah di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
"Saat itu pihak Puskemas Ngantru sempat melakukan upaya penanganan, namun karena kondisi bayi lemah akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Jajaran Polsek Ngantru dan Satreskrim Polres Tulungagung yang menerima laporan tersebut langsung turun tangan melakukan upaya penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor Riyanto.
"Dari hasil pemeriksaan itu kami menilai ada yang janggal. Hingga akhirnya kami mendapatkan keterangan dari salah satu saksi yang sempat diajak merekayasa kasus itu tapi tidak mau," imbuh Anshori.
Dari situlah penyidik kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan berhadap Riyanto. Hasilnya, pelaku mengaku telah merekayasa kasus tersebut. Tersangka mengaku sengaja merekayasa kasus itu karena merasa malu dengan bayi hasil hubungan gelap itu.
"Akhirnya kami juga mengamankan pelaku perempuan dan mendapat barang bukti obat yang diduga untuk mengaborsi bayi itu," jelasnya.
Anshori memastikan, bayi dengan berat 1,7 kg itu tidak sempat dibuang oleh Riyanto, namun dibawa keliling dengan mobil dan dibawa ke Puskesmas Ngantru.
"Dalam perkara ini kami menetapkan dua pelaku yakni RYT dan WY," imbuhnya.
Simak Video "Video: KPAI Terima 973 Aduan Kekerasan Anak pada Januari-Juli 2025"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/fat)