Kasus KDRT Ferry Irawan dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri. Sejak berangkat dari Polda Jatim hingga tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Jalan Agung Suprapto, suami Venna Melinda itu hanya terdiam.
Ferry Irawan yang memakai peci putih dan diborgol dengan tali plastik cable ties warna putih, terkadang tertunduk saat digiring polisi dan tim kejaksaan.
Penasihat Hukumnya Jeffry Simatupang sedang menyiapkan kejutan itu saat sidang perdana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teman-teman wartawan ingat kata-kata saya ini. Akan ada kejutan dalam persidangan yang akan kami siapkan! Itu," kata Jeffry kepada wartawan di Kejari Kota Kediri, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Penangguhan Penahanan Ferry Irawan Ditolak |
Jeffry menyampaikan itu kepada wartawan di Kejari Kota Kediri sebelum Ferry diantar ke Lapas Kelas 2A Kediri. Ia menegaskan bahwa kejutan itu akan disampaikan Ferry untuk istrinya, Venna Melinda.
Untuk itu dia meminta aktris sekaligus politisi Venna Melinda selaku pelapor sekaligus istri Ferrry agar hadir saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Tunggu saja nanti di persidangan, apa kejutannya. Pelapor harus datang ke pengadilan!" Seru Jeffry.
Tidak hanya itu Jeffry juga menegaskan bahwa selama belum ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, kliennya tidak bisa dianggap bersalah.
"Selama belum ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap Pak Ferry dianggap sebagai orang yang tidak bersalah," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa selama ini apa yang telah dimuat dalam berbagai berita yang ada tentang Ferry Irawan tidak sepenuhnya benar. Dia akan buktikan itu di persidangan.
"Kami akan buktikan di persidangan nanti bagaimana fakta yang sebenarnya. Bahwa apa yang ada di berita selama ini mengenai Pak Ferry tidak sepenuhnya benar," tegasnya.
Saat ini, Tim JPU yang terdiri dari 7 orang jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kota Kediri telah menyusun surat dakwaan untuk Ferry Irawan. Sebelum proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, Ferry harus menjalani pemeriksaan.
"Sekarang yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," kata Harry.
Ferry datang dikawal sejumlah polisi dan petugas kejaksaan negeri naik Mitsubishi Xpander hitam bernopol A 1268 BG. Rombongan kendaraan yang mengangkut Ferry Irawan tiba di kantor Kejari Kota Kediri pukul 10.45 WIB.
Ia terlihat turun dari mobil dengan dikawal sejumlah anggota polisi dan petugas kejaksaan. Terlihat Ferry mengenakan pakaian tahanan warna biru, dengan celana pendek warna hitam, mengenakan peci putih.
Sebelum kedatangan Ferry Irawan, Penasihat Hukumnya Jeffry Simatupang lebih dulu tiba di Kantor Kejari Kota Kediri. Jeffry tiba sekitar pukul 09.10 WIB naik Alphard putih didampingi rekannya.
"Setelah tahap 2 saja ya, setelah ini kami akan memberikan keterangan. Sebentar ya," kata Jeffry.
Ferry Irawan diberangkatkan dari Polda Jatim di Surabaya ke Kejari Kota Kediri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara KDRT terhadap Venna Melinda. Setelah rangkaian proses ini perkara KDRT Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan akan segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf menyatakan bahwa Ferry Irawan melalui penasihat hukumnya Jeffry Simatupang memang sempat mengajukan penangguhan itu.
Namun, Novika menegaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum yang telah melakukan pemeriksaan telah menolak penangguhan penahanan itu dengan berbagai pertimbangan.
"Dari penasehat hukum Ferry, tadi ada penangguhan penahanan, tapi kami sudah mempertimbangkan dengan Tim JPU untuk melanjutkan penahanan," kata Novika, Kamis (16/3/2023).
Ferry, kata Novika saat ini sudah diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri yang lokasinya tidak jauh dari Kejari Kota Kediri di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Mojoroto.
Simak Video "Video: Venna Melinda Cerita Kedekatannya dengan Fuji yang Sudah Main ke Rumah"
[Gambas:Video 20detik]
(fat/iwd)