Ferry Irawan Keluar Ruangan Berganti Rompi-Ditahan di Lapas Kediri

Ferry Irawan Keluar Ruangan Berganti Rompi-Ditahan di Lapas Kediri

Andhika Dwi - detikJatim
Kamis, 16 Mar 2023 13:04 WIB
Ferry Irawan sudah berganti rompi tahanan saat keluar dari Kejari Kota Kediri
Ferry Irawan sudah berganti rompi tahanan saat keluar dari Kejari Kota Kediri. (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kota Kediri -

Setelah proses pelimpahan, Ferry Irawan keluar dari ruangan Pidana Umum Kejari Kota Kediri dengan penampilan berbeda. Masa penahanan Ferry Irawan resmi diperpanjang Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dititipkan di Lapas Kediri.

Setelah beberapa waktu menjalani pemeriksaan dan resmi dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri, Ferry Irawan akhirnya keluar dari ruangan Kejari Kota Kediri. Ia telah berganti pakaian dari sebelum memakai baju tahanan biru Polda Jatim dengan rompi oranye bertulisan tahanan nomor 16.

Sementara Jeffry Simatupang yang terus mendampingi Ferry Irawan selaku penasihat hukumnya menyatakan bahwa tahap 2 itu telah tuntas. Ia pun berterima kasih kepada pihak Kejari Kota Kediri yang telah memperlakukan Ferry dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari ini sudah selesai dilakukan tahap 2. Kami selaku penasihat hukum mengucapkan terima kasih terutama kepada Ibu Kajari, Bapak Kasi Pidum Kejari Kota Kediri karena telah memperlakukan Pak Ferry secara humanis dan sangat baik. Untuk selanjutnya Pak Ferry akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan," ujar Jeffry kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Setelah itu, Ferry dibawa ke mobil tahanan Lapas Kediri. Kendaraan itu lantas membawa pergi Ferry dari Kantor Kejari Kota Kediri untuk menjalani proses penahanan lanjutan sembari menunggu persidangan.

ADVERTISEMENT

"Hari ini Tim JPU Kejari Kota Kediri telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FI yuang diduga melanggar pasal 44 dan 45 Undang-undang 23/2004 tentang penghapusan KDRT," ujar Kepala Kejari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, Kamis (16/3/2023).

Novika menyatakan Tim JPU telah memeriksa Ferry Irawan dan barang bukti kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Setelah itu, kata Novika, JPU memutuskan untuk melanjutkan penahanan.

"Jadi setelah pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana pasal 20, penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan lanjutan. Hari ini penuntut umum berkesimpulan untuk melakukan penahanan lanjutan. Kami titipkan di Lapas Kediri," ujarnya.

Rombongan kendaraan yang membawa Ferry Irawan tiba di kantor Kejari Kota Kediri pukul 10.45 WIB. Ferry tampak turun dari mobil Mitsubishi Xpander hitam bernopol A 1268 BG dikawal sejumlah anggota polisi dan petugas kejaksaan.

Terlihat Ferry memakai pakaian tahanan warna biru, dengan celana pendek warna hitam dan berpeci putih. Dia tampak berjalan memakai sandal jepit, sedangkan kedua tangannya tampak diborgol dengan tali plastik cable ties warna putih.




(dpe/fat)


Hide Ads