Pilu dialami seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental di Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Pelajar kelas 3 SMP ini kini hamil 5 bulan. Ia menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang kakek-kakek.
Awalnya, korban tidak tahu jika dirinya hamil. Perutnya pun semakin membesar hingga tetangganya curiga. Saat diperiksa, ternyata kehamilan korban sudah memasuki bulan 5.
detikJatim menghimpun sederet fakta pilu kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental, simak yuk!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Seorang Pelaku Diamankan Polisi
Korban disetubuhi secara bergilir tiga pria lanjut usia. Ketiganya yakni Katimin atau Pak Paki (67), Wagiran (56) dan Suyono (65) yang merupakan tetangga korban.
Saat ini, polisi telah mengamankan seorang pelaku bernama Katimin (67). Pelaku merupakan tetangga korban.
"Korban disetubuhi oleh tiga orang yang sudah masuk kategori sudah tua atau dewasa. Namun saat ini kita baru mengamankan satu orang KTM berusia 67 tahun," ujar Kapolsek Muncar Kompol Imron, Kamis (9/3/2023).
2. Pemerkosaan Dilakukan Sejak Mei
Pencabulan ini pertama kali dilakukan pada Mei tahun 2022. Ketiga kakek-kakek itu secara bergiliran menyetubuhi korban di rumah salah satu rumah pelaku hingga di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah.
3. Korban Diberi Iming-iming Rp 50 Ribu
Untuk melancarkan aksinya, korban diberi iming-iming uang Rp 50 ribu agar tutup mulut. Aksi ini tak hanya dilakukan sekali, kepada polisi, pelaku mengaku memperkosa korban secara berulang.
"Pelaku dan korban tetangga, anak ini kondisinya mengalami keterbelakangan mental makanya mau (diberi iming-iming uang)," imbuh Imron.
Dua pelaku masih buron. Baca di halaman selanjutnya!
4. Terungkap Usai Perut Korban Membesar
Aksi bejat para kakek ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mencurigai perut anaknya yang semakin membuncit karena hamil. Tidak lama setelah laporan orang tua korban diterima, salah satu pelaku bernama Katiman ditangkap tim unit reskrim Polsek Muncar di rumahnya.
"Saat ini hasil dari analisa medis itu hamil 5 bulan," tambah Imron.
5. Dua Pelaku Diburu
Dua dari tiga kakek pelaku pemerkosaan anak keterbelakangan mental masih diburu. Keduanya kabur usai menghamili pelajar SMP berusia 17 tahun ini.
Dua buron tersebut yakni Wagiran (56) dan Suyono (65) yang merupakan tetangga korban. Imron menegaskan, pihaknya akan mengejar dua pelaku hingga tertangkap.
"Iya ada dua pelaku lain yang masih kita kejar sampai tertangkap," tegas Imron.
6. Pelaku Diimbau Menyerahkan Diri
Tak hanya itu, Imron juga telah mengantongi data kedua pelaku. Untuk itu, ia menyarankan pelaku segera menyerahkan diri.
"Saran kami kepada pelaku, nama-nama sudah dikantongi, segera menyerahkan diri," pesannya.
7. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, sang kakek harus menghabiskan masa tuanya di dalam bui. Polisi menjerat pelaku dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
"Pasal yang kita terapkan yakni pasal 81 UU tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Imron.