Terkuak! Awal Terbongkar Aksi Bejat 3 Kakek Hamili Anak Keterbelakangan Mental

Terkuak! Awal Terbongkar Aksi Bejat 3 Kakek Hamili Anak Keterbelakangan Mental

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 09 Mar 2023 09:08 WIB
Kakek di Banyuwangi menyetubuhi gadis keterbelakangan mental
Katiman, kakek cabul yang menghamili gadis keterbelakangan mental saat diperiksa polisi/Foto: Istimewa
Banyuwangi -

Aksi bejat tiga kakek menghamili gadis keterbelakangan mental di Muncar, Banyuwangi akhirnya terbongkar. Aksi ini terbongkar saat perut gadis pelajar SMP tersebut semakin membesar karena hamil 5 bulan.

Diketahui, tiga pelaku yakni Katimin atau Pak Paki (67), Wagiran (56) dan Suyono (65). Ketiganya merupakan tetangga korban.

Kapolsek Muncar Kompol Imron membeberkan kronologi terungkapnya aksi bejat 3 kakek ini. Pada hari Kamis (17/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB, awalnya saksi saat berada di rumah melihat korban perutnya besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imron menambahkan, saksi kemudian menanyakan apakah korban hamil karena perutnya membesar. Namun, korban menjawab tidak.

"Lalu dijawab saksi 'kamu hamil ini coba buka bajunya', dan saat baju diangkat ke atas kelihatan perut korban besar," ungkap Imron, Kamis (9/3/2023).

ADVERTISEMENT

Imron menyebut, kemudian saksi menyuruh saksi lainnya mengetes kehamilan korban menggunakan tespek. Saat dites, benar muncul garis dua warna merah yang berarti positif hamil.

Setelah itu saksi memberitahu kepada orang tua korban jika anaknya hamil. Kemudian saksi melapor ke perangkat desa. Lalu pada malam harinya, perangkat desa yang terdiri Kades hingga Kamituwo mendatangi rumah pelapor dan menanyakan kepada korban serta memeriksa perutnya.

"Saat ditanya siapa yang melakukan, korban menjawab yang melakukan Pak Paki, Pak No dan Pak Giran. Setelah itu akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Muncar," imbuh Imron.

Pencabulan ini pertama kali dilakukan pada Mei tahun 2022. Ketiga pria lansia yang masih tetangga korban itu secara bergiliran menyetubuhi korban di rumah salah satu rumah pelaku hingga di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah."Saat ini hasil dari analisa medis itu hamil 5 bulan," tambah Imron.

Atas perbuatannya, sang kakek harus menghabiskan masa tuanya di dalam bui. Polisi menjerat pelaku dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan yakni pasal 81 UU tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads