Kakek berusia 67 tahun asal Desa Sumberberas, Muncar, Banyuwangi hanya bisa pasrah saat digelandang petugas. Sang kakek harus berurusan dengan polisi karena menghamili gadis keterbelakangan mental berusia 17 tahun, yang masihkelas 3 SMP.
Katiman hanya menunduk saat digiring petugas. Menggunakan baju tahanan berwarna oranye, ia dituntun menuju ruang pemeriksaan unit Reskrim Mapolsek Muncar.
Saat diperiksa, Katiman mengakui perbuatannya mencabuli korban hingga hamil 5 bulan. Katiman mengaku melakukan aksi bejatnya dengan dua temannya, Wagiran (56) dan Suyono (65) yang masih diburu polisi.
"Korban disetubuhi oleh tiga orang yang sudah masuk kategori sudah tua atau dewasa. Namun saat ini kita baru mengamankan satu orang KTM berusia 67 tahun," ujar Kapolsek Muncar Kompol Imron, Kamis (9/3/2023).
![]() |
Pencabulan ini pertama kali dilakukan pada Mei tahun 2022. Ketiga pria lansia yang masih tetangga korban itu secara bergiliran menyetubuhi korban di rumah salah satu rumah pelaku hingga di gubuk yang ada di tengah sawah.
Aksi bejat para kakek ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mencurigai perut anaknya yang semakin membuncit karena hamil. Tidak lama setelah laporan orang tua korban diterima, salah satu pelaku bernama Katiman ditangkap tim unit reskrim Polsek Muncar di rumahnya.
"Saat ini hasil dari analisa medis itu hamil 5 bulan," tambah Imron.
Atas perbuatannya, sang kakek harus menghabiskan masa tuanya di dalam bui. Polisi menjerat pelaku dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
"Pasal yang kita terapkan yakni pasal 81 UU tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(hil/fat)