Tiga kakek menghamili gadis keterbelakangan mental di Muncar, Banyuwangi. Aksi ini terbongkar saat perut gadis pelajar SMP tersebut semakin membesar karena hamil 5 bulan.
Diketahui, tiga pelaku yakni Katimin (67), Wagiran (56) dan Suyono (65). Ketiganya merupakan tetangga korban.
Kapolsek Muncar Kompol Imron membeberkan kronologi aksi bejat 3 kakek ini. Kejadian miris ini terjadi pada bulan Mei 2022. Ketiganya mencabuli korban secara bergantian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, pelaku bernama Katimin mengakui aksinya menyetubuhi korban. Ia menyebut, pemerkosaan sudah dilakukan 10 kali hingga korban hamil. Pencabulan dilakukan di rumah salah satu pelaku hingga di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah.
Aksi bejat tiga kakek-kakek ini akhirnya terbongkar. Saksi mencurigai perut korban yang membesar pada hari Kamis (17/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Imron menambahkan, saksi kemudian menanyakan apakah korban hamil karena perutnya membesar. Namun, korban menjawab tidak.
"Lalu dijawab saksi 'kamu hamil ini coba buka bajunya', dan saat baju diangkat ke atas kelihatan perut korban besar," ungkap Imron, Kamis (9/3/2023).
Imron menyebut, kemudian saksi menyuruh saksi lainnya mengetes kehamilan korban menggunakan tespek. Saat dites, benar muncul garis dua warna merah yang berarti positif hamil.
Setelah itu saksi memberitahu kepada orang tua korban jika anaknya hamil. Kemudian saksi melapor ke perangkat desa. Lalu pada malam harinya, perangkat desa yang terdiri Kades hingga Kamituwo mendatangi rumah pelapor dan menanyakan kepada korban serta memeriksa perutnya.
"Saat ditanya siapa yang melakukan, korban menjawab yang melakukan Pak Paki, Pak No dan Pak Giran. Setelah itu akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Muncar," imbuh Imron.
Imron menyebut, pelaku bernama Katimin telah diamankan di rumahnya. Sementara dua pelaku lainnya kabur. Imron menegaskan, pihaknya akan mengejar dua pelaku hingga tertangkap.
"Iya ada dua pelaku lain yang masih kita kejar sampai tertangkap," tegas Imron.
Tak hanya itu, Imron juga telah mengantongi data kedua pelaku. Untuk itu, ia menyarankan pelaku segera menyerahkan diri. "Saran kami kepada pelaku, nama-nama sudah dikantongi, segera menyerahkan diri," pesannya.
Atas perbuatannya, sang kakek harus menghabiskan masa tuanya di dalam bui. Polisi menjerat pelaku dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
"Pasal yang kita terapkan yakni pasal 81 UU tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Imron.
(hil/fat)