Perusak makam di Blitar mengatasnamakan 'Munkar & Nakir' mengaku kesal dengan warga. Pelaku yang ternyata Ketua RW di Desa Glondong itu kesal banyak ahli waris yang mengingkari kesepakatan tidak mengijing makam.
Sebanyak 60 makam yang dirusak oleh MSR, Ketua RW yang kini telah menjadi tersangka. Ia sempat meninggalkan misteri surat ancaman tertanda 'Munkar Nakir' yang ditempel di TPU Glondong.
"Maksud dan tujuan pelaku melakukan perbuatan itu karena pelaku tidak terima dengan orang-orang di Lingkungan Glondong yang tidak menaati kesepakatan yang dibuat sesepuh terdahulu, dengan membuat kijing di makam TPU itu," ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari kepada detikJatim, Minggu (19/2/2023).
Atas perbuatannya, MSR akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP Subsider Pasal 179 KUHP tentang perusakan makam. Dengan jeratan pasal tersebut, MSR terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, peristiwa perusakan makam itu dilakukan MSR pada Selasa (14/2) malam. MSR mengaku melakukan perusakan itu sekitar pukul 19.00 WIB.
Tindakan itu diakui MSR merupakan puncak kekesalannya terhadap keluarga ahli kubur yang mengingkari kesepakatan tidak mengijing makam padahal sudah sering dia ingatkan.
Kamituwo alias kepala dusun setempat Bambang Suwito mengatakan bahwa MSR termasuk pamong yang sangat disiplin menegakkan aturan meski aturan itu tak tertulis.
Sikapnya yang pendiam namun disiplin inilah yang diduga membuatnya nekat melakukan perusakan makam. Padahal maksudnya baik, yakni untuk menertibkan keluarga ahli kubur agar mematuhi kesepakatan yang ada.
"Dulu itu memang kalau ada yang mengkijing, warga dekat TPU Glondong ada yang tahu ya langsung dicabut. Nah ini mungkin karena jumlahnya makin banyak, kalau nyabut ya capek. Terus dirusak itu sama Pak RW," kata Bambang.
Selasa malam itu MSR datang ke makam naik sepeda motornya Honda Prima warna hitam buatan 1990 bernopol AG 5820 MF dari rumahnya yang berjarak hanya 200 meter.
Malam itu juga dia hancurkan 60 makam dengan amer atau martil, palu besar yang dia bawa dari rumahnya, lalu meninggalkan surat ancaman sekaligus peringatan soal kesepakatan tak tertulis tidak mengijing makam.
Kamituwo Bambang mengaku bertemu MSR di Mapolres Blitar. Pria 51 tahun itu mengaku menyesal dan memintanya menyampaikan permintaan maaf kepada semua keluarga ahli kubur.
Bambang sendiri berharap, ada keikhlasan dari para keluarga ahli kubur untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, memaafkan MSR yang sebenarnya berniat baik tapi tetap membebankan konsekuensi penggantian makam yang rusak.
"Saya berharap semua ikhlas memaafkan. Karena memang niatnya sebenarnya baik tapi caranya yang tidak baik. Ya dari kejadian ini semoga semua pihak bisa introspeksi diri. Semoga ada upaya damai dengan pelaku tetap menanggung konsekuensi mengganti makam yang rusak," pungkasnya.
Simak Video "Video: Polres Bantul Tangkap Pelaku Perusak Nisan Makam"
(dpe/iwd)