Ferdy Sambo Dulu Kirim Kuli ke Bui Kini Divonis Mati

Ferdy Sambo Dulu Kirim Kuli ke Bui Kini Divonis Mati

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 13 Feb 2023 18:40 WIB
Ilustrasi detikX terkait Ferdy Sambo
Ilustrasi Ferdy Sambo (Foto: Edi Wahyono/detikX)
Surabaya -

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hanya pidana seumur hidup.

Ferdy Sambo sendiri pernah menjadi partner Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus kebakaran gedung yang terjadi pada 22 Agustus 2020. Saat itu, Sambo tercatat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri dan yang menangani kasus kebakaran tersebut.

Kala itu, kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut sempat menghebohkan publik. Karena peristiwa kebakaran bersamaan dengan mencuatnya kasus penanganan buron Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo yang memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung itu kemudian menetapkan 8 pekerja bangunan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Para pekerja bangunan yang ditetapkan sebagai tersangka itu disebutkan berinisial T, H, S dan K. Kemudian IS pemasang wallpaper. Selanjutnya UAM sebagai mandor. Lalu R vendor dan terakhir NH pejabat pembuat komitmen Kejagung.

ADVERTISEMENT

Usai penanganan kasus kebakaran Gedung Kejagung itu, Jabatan Ferdy Sambo melejit. Pada tahun 2020, ia promosi bintang 2 dengan diangkat menjadi Kadiv Propam Polri pada era Kapolri Jenderal Idham Azis.

Tapi roda nasib Ferdy Sambo juga bergulir cepat. Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi otak pembunuhan Brigadi Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo kini divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Yosua. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan Sambo karena selama persidangan berbelit-belit, tak mengakui pembunuhan dan merusak citra Polri.




(abq/dte)


Hide Ads