Seorang pensiunan PNS di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya menipu rekan kerjanya dengan mengaku bisa memasukkan anak-anak temannya itu menjadi ASN di Kementerian Kesehatan (Kemkes). Ujungnya, janji-janji palsu yang didapatkan korban hingga merugi ratusan juta.
Pensiunan PNS RSJ Menur itu bernama Slamet Margono. Kini dirinya harus menikmati masa tuanya di sel tahanan karena rekan kerjanya di RSJ Menur bernama Kastinah telah melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.
Perkara dugaan penipuan itu sudah masuk pada agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (9/2/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menuntut Slamet dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Slamet Margono selama 2 tahun penjara," kata Diah saat membacakan surat tuntutan di hadapan Dewantoro, Ketua Majelis Hakim, di Ruang Tirta, PN Surabaya, Kamis (9/2/2023).
Kasus penipuan dengan modus menawarkan bantuan agar bisa menjadi ASN Kemkes itu terjadi sekitar Februari 2018 lalu. Saat itu Slamet menawarkan bantuan kepada Kastinah bahwa dirinya bisa memasukkan anak-anak Kastinah jadi CPNS.
Lebih dari itu, kepada teman kerjanya di RSJ Menur itu Slamet yang sudah pensiun mengaku bisa memasukkan orang jadi ASN melalui jalur khusus. Tentu saja bersyarat, yakni biaya uang yang harus diberikan kepadanya.
Awalnya Kastinah menolak. Dia sendiri mengaku tidak punya biaya untuk itu. Tapi menjelang Kastinah pensiun, sikapnya berubah 180 derajat. Ia menghubungi Slamet karena ingin 3 anaknya menjadi CPNS melalui jalur khusus di Kemkes. Ketiga anaknya yakni Hafid Zainudin, Novi Aisyah, dan Lisdiani.
"Kemudian terdakwa menyanggupinya, (mengaku) bisa memasukkan anak-anak korban menjadi CPNS di Kemkes RI dengan syarat menyerahkan sejumlah uang," kata Diah selaku JPU dalam dakwaannya.
Slamet yang kini telah mendekam di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo itu mematok tarif berbeda untuk masing-masing anak Kastinah sesuai dengan ijazah terakhir yang dimiliki.
Ia mematok tarif senilai Rp 50 juta untuk lulusan SMA, untuk lulusan D3 senilai Rp 75 juta. Sedangkan untuk anak Kastinah yang memiliki ijazah S1 dia mematoknya dengan tarif Rp 100 juta.
"Kata-kata terdakwa itu bohong belaka dengan maksud dan tujuan agar korban Kastinah yakin dan percaya terhadap terdakwa. Atas kata-kata terdakwa itu korban Kastinah tergerak tertarik dan percaya, kemudian bersedia membayar biaya pengurusan CPNS Kemkes untuk ketiga anaknya," ujar Diah.
Kastinah pun sepakat untuk membayarkan uang senilai total Rp 175 juta. Tapi Kastinah baru menyerahkan uang Rp 105 juta dengan cara diangsur. Yakni saat korban dihampiri di rumahnya di Jalan Bulak Banteng Baru, RT 03, RW 07, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Sempat mendapatkan SK Menkes palsu. Baca di halaman selanjutnya.
Setiap kali menyetor uang, Slamet memberikan tanda terima berupa 1 lembar kuitansi. Setelah menyerahkan sebagian biaya pengurusan CPNS Kemkes RI itu terdakwa meyakinkan Kastinah dengan menyerahkan SK Menkes.
SK Menkes RI bernomor KP.01.03.1.2.1817 tertanggal 28 Februari 2018 itu berisi tentang pengangkatan CPNS atas nama Lisdiani anak Kastinah, beserta lampiran Surat peserta CPNS formasi jalur khusus atas Hafid Zainudin dan Novi Aisyah anaknya yang lain tertanggal 14 Februari 2018.
Meski Kastinah sudah menerima SK, terdakwa memintanya untuk menunggu pengumuman resmi secara online. Kecurigaan Kastinah pun menguat karena setelah ditunggu lama, pengumuman yang dimaksud tak kunjung ada.
Hingga akhirnya pengumuman online itu sudah benar-benar muncul, kecurigaan Kastinah terbukti. Ketiga nama anaknya tidak muncul di dalam pengumuman itu. Sontak, Kastinah menanyakan hal itu kepada Slamet.
Lagi-lagi terdakwa Slamet membual. Ia meminta agar Kastinah mengambil SK yang baru kepada rekannya Mahruf di Jakarta. Menurut Slamet, Mahruf merupakan pengurus CPNS di Jakarta. Kastinah sudah tidak percaya kepadanya. Ia meminta Slamet yang menyelesaikan urusan itu.
"Sampai dengan sekarang anak korban (Kastinah) tidak diterima menjadi CPNS Kemenkes RI, kemudian mengecek kebenaran SK yang diserahkan terdakwa melalui saudaranya, dan ternyata disampaikan jika SK itu tidak pernah dikeluarkan oleh Kemenkes RI," ujar JPU Diah.
Kastinah yang telah merugi hingga Rp 105 juta pun berang. Perempuan itu segera melaporkan Slamet kepada pihak berwajib. Slamet diringkus polisi dan harus mendekam di tahanan menunggu putusan Majelis Hakim di PN Surabaya.
Mendengar tuntutan JPU Diah Ratri, Slamet yang menghadiri sidang secara online memelas kepada majelis hakim. Ia mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman dengan alasan dirinya sedang menderita sakit diabetes hingga kakinya membusuk.
"Mohon keringanan yang mulia, kaki saya membusuk karena diabetes, saya sangat menyesal yang mulia," ujarnya.