ASN Kelurahan Bangkingan Pelaku Pungli Dicopot Jabatan

ASN Kelurahan Bangkingan Pelaku Pungli Dicopot Jabatan

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 09 Feb 2023 14:39 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Surabaya -

ASN Kelurahan Bangkingan yang melakukan pungli tanah petok telah mendapatkan sanksi. ASN tersebut telah dicopot atau dibebaskan dari jabatannya.

"Kasi Kelurahan Bangkingan sudah bebas dari jabatan," kata Inspektur Kota Surabaya R Rachmad Basari saat dihubungi detikJatim, Kamis (9/2/2023).

Basari mengatakan status pelaku pungli itu masih tetap menjadi ASN. Hanya saja sudah tidak memiliki jabatan di kelurahan atau pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lepas dari jabatan strukturalnya. Masih ASN cuman tidak menjabat. Staf biasa," ujar Rachmad.

Sedangkan dua kasus pungli lainnya, yakni ASN dan outsourcing yang menjanjikan korban menjadi tenaga kontrak di Pemkot Surabaya masih diproses. Pada Selasa (7/2) salah satu pelapor datang ke Inspektorat.

ADVERTISEMENT

"Masih proses. Kemarin pihak yang dirugikan sudah melapor ke kami. Kita ada proses keterangan dan bukti. Masih proses," jelasnya.

Selain itu, jika ada yang melapor ke aparat penegak hukum, pemkot juga akan mengikuti prosesnya. Kemudian ada juga ketentuan bagi ASN yang terkena masalah pidananya.

"Prinsipnya pasti kita proses semuanya. Saya kurang tahu (sudah ada laporan atau belum) Tapi sudah ada yang ke kami hari Selasa kemarin. Nanti kita kumpulkan bukti dan keterangan lainnya," pungkasnya.




(esw/iwd)


Hide Ads