Kejati Jatim Selidiki Kasus Pungli yang Dilakukan Oknum ASN Pemkot Surabaya

Kejati Jatim Selidiki Kasus Pungli yang Dilakukan Oknum ASN Pemkot Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 08 Feb 2023 19:34 WIB
Kajati Jatim Mia Amiati
Kajati Jatim Mia Amiati (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Surabaya -

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati bakal menindaklanjuti laporan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya. Menurut Mia, oknum ASN tersebut dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor).

"Bisa (diusut dan ditindak), karena masuk ranah tipikor," kata Mia usai pelantikan 15 pejabat baru di Kejati Jatim, Rabu (8/2/2023).

Mia mengaku telah memperoleh informasi terkait laporan pungli tersebut. Saat ini pihaknya tengah mendalami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tindak, dan sudah melakukan penyelidikan. Salah satu oknum petugas memungut biaya untuk jabatan, mens rea (niat jahat) ada," ujarnya.

Mia menilai pungli yang dilakukan oknum ASN itu bisa merusak iklim investasi di Provinsi Jatim. Khususnya di kota pahlawan.

ADVERTISEMENT

Bilamana terganggu, sambung Mia, otomatis berdampak pada inflasi di suatu daerah tersebut. Oleh karena itu, ia menyatakan akan menindak praktik pungli tersebut.

Ada beberapa unsur yang dinilai bisa menjerat oknum ASN Pemkot Surabaya itu. Selain dikenakan tipikor, juga menyalahgunakan jabatannya dan dinilai merugikan masyarakat.

"Kami pastikan, dengan penegakan hukum, ada jaminan pada investor masuk ke Jatim, ada pungli, kami tindak tegas Sehingga, investor tidak ragu lagi untuk berinvestasi. Unsurnya (dalam perkara Oknum ASN Pemkot Surabaya) menyalahgunakan jabatan dan kewenangan," tuturnya.

"Kami akan tindak apabila ada oknum petugas yang tidak sesuai ketentuan," tutupnya.

Sebelumnya, seorang oknum ASN di Pemkot Surabaya dengan jabatan sebagai kepala seksi di Kelurahan Bangkingan dilaporkan. Sebab, diduga memungut hingga Rp 30 juta kepada pemilik tanah yang bakal mengurus peningkatan alas hak dari petok menjadi sertifikat tanah.

Tak hanya itu saja, ada beberapa oknum ASN lainnya juga dilaporkan dalam perkara serupa. Mereka diduga memungut Rp 15 juta kepada masyarakat yang menjadi korbannya.




(abq/iwd)


Hide Ads