ASN Pemkot Surabaya Totok Iriyanto dan istri sirinya Arista Devi Saputri terdakwa penipuan dengan modus membantu seseorang menjadi ASN Pemkot Surabaya akhirnya dijatuhi hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis keduanya 2 tahun dan 6 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Khusaini dalam sidang putusan di Ruang Tirta 1, Senin (23/5/2022).
Kedua terdakwa yang menghadiri sidang itu secara daring pun menjawab secara serempak menerima putusan itu. Bahkan, keduanya tak menampik telah melanggar tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, saya terima yang mulia," kata terdakwa secara bergantian.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Totok Iriyanto merupakan seorang ASN yang berdinas di Kecamatan Krembangan, Surabaya. Ia diketahui bertugas sebagai Kasi Pembangunan.
Kasus itu mencuat pada Juni 2021 ketika keduanya mengendarai taksi online yang dikemudikan oleh saksi korban bernama Edward. Kedua terdakwa itu mengiming-imingi Edward untuk menjadi seorang ASN.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Tanjung Perak Diah Hapsari, kepada korban keduanya mengaku bertugas di Dispora Pemkot Surabaya. Para terdakwa ini mengaku bisa membantu Edward menjadi ASN tanpa tes dengan skema mutasi dari Jakarta ke Surabaya.
Agar korbannya semakin yakin, Totok sempat menyampaikan narasi bahwa Arista Devi Saputri istrinya merupakan anak tiri dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hal itu membuat Edward tertarik.
Hingga pada 19 Agustus 2021 lalu kedua terdakwa menyatakan bahwa Edward telah resmi menjadi ASN Pemkot Surabaya. Bahkan, Edward juga sudah diberi seragam PNS. Namun, saat itu Edward masih harus bekerja dan melakukan absensi dari rumah dengan alasan work from home (WFH).
Rekan Edward, Fadjar Sukmawidjaya yang melihat foto status WhatsApp Edward sedang memakai seragam ASN pun bertanya-tanya. Edward menyampaikan apa yang terjadi dan membuat Fadjar tertarik.
Kepada Fadjar Edward menceritakan bagaimana ia dibantu kedua pelaku dengan membayar uang sebesar Rp 150 juta. Seketika Fadjar tertarik mengikuti jejak Edward menjadi ASN. Fadjar pun meminta kepada Edward menghubungkan dengan kedua terdakwa.
"Atas adanya permintaan itu, saksi Edward datang ke rumah terdakwa di Perum Green Land Blok C Nomor 11, Kecamatan Pakal, Surabaya. Di sana, saksi (Fadjar) menyampaikan keinginan agar bisa menjadi ASN seperti saksi Edward," ujar JPU.
Saat itu lah terdakwa meminta Edward menjadi perantara dengan Fadjar. Terdakwa meminta uang senilai Rp 180 juta sebagai persyaratan. Lalu, diwajibkan melengkapi syarat administrasi.
"Seperti fotokopi ijazah sekolah dari SD sampai dengan SMA, fotokopi KTP, dan fotokopi KK. Surat Keterangan Sehat, sampai Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 8 lembar," lanjutnya.
Pada 6 September 2021, Fadjar menyerahkan kelengkapan administrasi dan memberikan uang tunai Rp 180 juta kepada Edward. Oleh Edward uang temannya itu diberikan seluruhnya kepada terdakwa.
Untuk meyakinkan korbannya, 2 terdakwa itu memberikan kuitansi kepada Fadjar sebagai bukti riil pembayaran seleksi penerimaan ASN di Pemkot Surabaya. Bahkan, Totok sempat menyampaikan bahwa uang korban akan dikembalikan utuh bila tidak lolos seleksi.
Totok pun menyampaikan kepada Fadjar, jadwal pelantikan akan dilaksanakan pada 3 November 2021. Totok juga meminta Fadjar untuk membuka rekening Bank Jatim sehingga lebih mudah menerima gaji.
"Pada 3 November 2021 dan setelahnya, Fadjar tidak pernah dilantik menjadi ASN golongan IIC dengan jabatan Kepala Seksi di Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Surabaya. Untuk mengelabuhi Fadjar, keduanya mengirim uang atau seolah-olah upah pertama Fadjar sebagai ASN."
"Pada 9 November 2021, terdakwa mengirim uang Rp 4.700.000 ke rekening Bank Jatim atas nama Fadjar Sukmawidjaya, mengatakan bila gaji itu dari Pemkot Surabaya," katanya.
Fadjar langsung percaya. Namun, hingga Desember 2021, Fadjar tak juga menerima SK pengangkatan ASN yang dijanjikan. Kejanggalan makin terkuak hingga akhirnya korban melaporkan kedua pelaku kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pasangan Totok Iriyanto dan Arista Devi Saputri itu telah menipu 7 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 1.075.000.000.
(dpe/iwd)