Penjual burung yang menjadi korban salah blokir rekening oleh BCA atas permintaan KPK, Ilham Wahyudi mengaku sudah ikhlas. Dia tidak akan menuntut BCA maupun KPK. Ia bersyukur rekeningnya kembali dibuka dan uang Rp 2 juta di dalamnya bisa dia pakai untuk jaga-jaga bila istrinya melahirkan.
Meski demikian, warga Desa Buddih, Pademawu, Pamekasan itu mengaku selama 2 pekan rekeningnya sama sekali tidak bisa dipakai memang membuatnya kalut. Ia tidak bisa bertransaksi seperti biasa hingga harus kerepotan wira-wiri saat ada yang hendak melihat burung.
Selama 2 pekan itu juga dia merasakan dampak yang cukup berat. Uang di rekeningnya yang seharusnya diputar sebagai modal untuk jual beli burung tak bisa dicairkan. Maka ia terpaksa meminjam modal ke temannya. Tak hanya dirinya, keluarganya pun turut merasakan dampaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terasa 2 minggu itu. Terasa lapar. Kalau ditanya terasa, ya terasa lapar banget. Nggak transaksi 1 hari aja, lapar keluarga. Anak saya 3, 1 masih di kandungan," ujarnya kepada detikJatim, Jumat (27/1/2023)
Selama 2 pekan itu demi keluarganya dia sempat berupaya mengurus pemblokiran rekening itu karena merasa tidak pernah berbuat keliru. Hingga 3 kali dirinya mendatangi kantor BCA di Pamekasan, berharap pihak bank kembali membuka rekeningnya.
"Saya sendiri sudah ke sana secara baik-baik. Saya sampai jenuh mas, maksudnya sudah nggak ada jalan lain, sampai bosan. Tiga kali saya ke sana (BCA). Iya (ketemu) sama manajemen waktu itu. Kalau pimpinannya sudah ketemu," katanya.
Hingga akhirnya terkuak bahwa sebenarnya BCA salah memblokir rekening. Pihak bank yang mendapat permintaan pemblokiran rekening terduga koruptor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah memblokir rekening Ilham.
Jumat (27/1/2023) siang, pada akhirnya perwakilan dari BCA Pamekasan datang ke rumah Ilham. Menurut Ilham, 3 orang yang datang itu mengaku dari bagian hukum atau bagian humas BCA.
Atas permintaan BCA ia pun diminta membuat pernyataan bahwa dirinya telah menerima kekeliruan itu dengan ikhlas dan tidak akan mempermasalahkan kesalahan blokir rekening itu ke ranah hukum.
"Iya mau bagaimana lagi, kita orang kecil. Mau ke mana gitu? Orang besar biasa (kalau salah) minta maaf. Orang kecil kalau salah ke orang besar, bisa digiles," kata Ilham.
KPK dan BCA mengakui ada kekeliruan. Baca di halaman selanjutnya.
KPK juga telah angkat bicara soal kasus salah blokir rekening oleh BCA ini. Ternyata, nama Ilham yang seorang penjual burung sama persis dengan tersangka kasus dana hibah DPRD Jatim, yakni Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detikNews, Jumat (27/1/2023).
Ali menyebutkan bahwa pemblokiran yang dilakukan KPK selalu sesuai prosedur. Data bagi pihak yang akan diblokir pun diserahkan secara lengkap kepada pihak bank yang diminta. Artinya, kasus yang terjadi pada Ilham bukan merupakan kesalahan data KPK.
"Sebagai pemahaman bersama, setiap permintaan pemblokiran oleh KPK, kami pastikan karena ada kebutuhan penyidikan. Dan KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir," katanya.
Pihak BCA pun telah mengakui terjadinya kekeliruan tersebut. Melalui EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F Haryn pihak BCA menyampaikan permintaan maaf kepada Ilham.
Kekeliruan itu terjadi, kata Hera, karena ada kesamaan nama dan tanggal lahir antara nasabah penjual burung Ilham Wahyudi dengan yang dimaksud dalam surat permintaan pemblokiran rekening dari KPK.
"Saat ini pemblokiran rekening a.n Ilham Wahyudi yang disebutkan dalam pemberitaan telah dibuka kembali. Kami mohon maaf atas ketidaknyamannnya," ujar Hera dilansir dari detikFinance.