Melalui EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F Haryn, BCA mengakui memang ada kekeliruan dalam pemblokiran rekening sebagaimana diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kekeliruan itu terjadi, kata Hera, karena ada kesamaan nama dan tanggal lahir antara nasabah penjual burung Ilham Wahyudi dengan yang dimaksud dalam surat permintaan blokir dari KPK.
"Saat ini pemblokiran rekening a.n Ilham Wahyudi yang disebutkan dalam pemberitaan telah dibuka kembali. Kami mohon maaf atas ketidaknyamannnya," kata dia dilansir dari detikFinance, Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya, penjual burung di Pamekasan bernama Ilham Wahyudi pemilik rekening BCA dengan saldo Rp 2 juta bingung karena rekeningnya menadak diblokir. Pihak KPK telah menyampaikan bahwa nama Ilham memang sama dengan tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur.
"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi.
"Sebagai pemahaman bersama, setiap permintaan pemblokiran oleh KPK, kami pastikan karena ada kebutuhan penyidikan. Dan KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yg dimintakan blokir," kata Ali.
(dpe/dte)