Apel pengamanan Malam Tahun Baru 2013 di Kota Blitar baru saja selesai. Tak lama kemudian, Briptu Y, anggota Sabhara Polres Blitar Kota langsung menggeber motornya hendak pulang.
Setiba di Jalan Legundi, Sananwetan, Kota Blitar Briptu Y dikejar dan dipepet motor Honda BeAT warna merah. Motor ini ditunggangi 2 orang yang kemudian menghadang Briptu Y.
Tanpa basa-basi, salah satu penumpang motor yang dibonceng turun dan langsung menikam leher Briptu Y. Mendapat tusukan itu, Briptu Y sempat melakukan perlawanan. Helm yang dikenakan sempat dipukulkan ke penusuknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga berhasil meraih tas yang digunakan pelaku. Mendapat perlawanan, pelaku langsung kabur dari lokasi. Sedangkan Briptu Y menggeber motornya dan menuju Polsek Sananwetan yang hanya berjarak sekitar 500 meter.
Sampai di Polsek, ia turun dan berjalan sempoyongan. Sedangkan tangannya terus memegang lehernya yang mengucurkan darah. Briptu Y ambruk dan bersandar di sebuah kendaraan patroli yang diparkir di halaman Mapolsek Sananwetan.
Mengetahui hal tersebut, rekan-rekannya yang sedang jaga piket langsung menolongnya. Briptu Y yang sekarat itu langsung dilarikan ke rumah sakit Mardi Waluyo.
Namun nasib berkata lain, Briptu Y dinyatakan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit karena luka tusuk di leher dan kehilangan banyak darah. Kematian Briptu Y ini langsung membuat geger Kota Blitar.
Penyelidikan dimulai, sejumlah saksi diperiksa. Kematian ini juga mendapat atensi dari Polda Jatim yang direspons dengan membentuk tim khusus untuk mengusutnya.
Tak lama, satu orang pelaku bernama Zaini ditangkap. Zaini merupakan pengemudi motor saat peristiwa penusukan Briptu Y. Dari keterangan Zaini polisi kemudian mengantongi nama Muadz alias Ustadz yang menjadi pelaku penusukan.
Penangkapan ini berawal dari petunjuk tas yang berhasil direbut Briptu Y dari tangan pelaku. Sebab tas tersebut berisi identitas pemilik motor dan pelat nopol motor asli pelaku yang sengaja dicopot.
Rabu, 16 Januari 2013 sore, timsus Polda Jatim lantas membekuk Muadz di tempat persembunyiannya di Dusun Krajan, Desa Pesawahan, Tiris, Probolinggo, oleh tim khusus Polda Jatim.
Di hadapan penyidik, Muadz mengakui telah membunuh Briptu Y. Dalam pemeriksaanya, Muadz mengaku membunuh Briptu Y karena disuruh oleh Kompol R, salah satu perwira yang berdinas di Dit Pam Obvit Polda Jatim.
Selanjutnya, motif pembunuhan gegara rebutan SPG sekaligus pemandu lagu karaoke bernama Wati
Motif yang diungkap Muadz pun tak kalah mengagetkan yakni rebutan seorang perempuan bernama Wati. Perempuan ini merupakan seorang SPG rokok yang juga menyambi jadi pemandu lagu di Kota Blitar.
Wati ini lah yang diperebutkan Briptu Y dan atasannya, Kompol R yang pernah menjabat Wakapolres Blitar Kota. Akibat perseteruan dan persaingan ini, Kompol R akhirnya dimutasi ke Polda Jatim.
Sedangkan Muadz sendiri kenal dengan Kompol R karena awalnya pernah diminta untuk memisahkan Briptu Y dengan Wati. Sebab Muadz dikenal sebagai orang yang mengerti supranatural.
Namun upaya supranatural ini gagal memisahkan Briptu Y dengan Wati. Hal ini lantas membuat Kompol R geram. Karena ia telah membayar Muadz Rp 5 juta. Tak lama, Muadz kemudian diminta lagi, kali ini mencari pembunuh bayaran.
![]() |
Muadz menyanggupinya, awalnya ia meminta disediakan uang Rp 100 juta. Namun belakangan ditawar menjadi Rp 60 juta. Tapi pembunuh bayaran yang dimaksud Muadz ternyata telah meninggal dunia.
Muadz pun menawarkan diri untuk mengeksekusi sendiri Briptu Y dan meminta imbalan uang Rp 15 juta. Kompol R setuju tawaran Muadz itu. Saat eksekusi itu, Muadz mengajak serta muridnya bernama Zaini untuk mengendarai motor dan menghabisi Briptu Y pada 31 Desember 2012.
Dari pengakuan Muadz ini, Kompol R langsung diperiksa dan ditahan di rutan Polda Jatim. Ia kemudian ditetapkan sebagai otak pembunuhan berencana Briptu Y, mantan bawahannya saat berdinas di Kota Blitar.
Rabu, 4 September 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Blitar menjatuhkan Kompol R dengan hukuman 16 tahun tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 18 tahun penjara.
Vonis yang sama 16 tahun penjara juga dijatuhkan kepada Muadz selaku pelaku utama pembunuhan. Sedangkan Zaini yang turut serta membantu pembunuhan dijatuhi vonis 9 bulan pidana penjara.
Meski Kompol R telah dijatuhi vonis dan ditahan, namun ia masih berstatus sebagai polisi aktif dan menerima gaji. Ia kemudian baru menjalani upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada Senin 17 April 2017 yang dipimpin langsung Kapolda Jatim saat itu Irjen Machfud Arifin di lapangan Mapolda Jatim.
Yang membuat geleng-geleng kepala, Kompol R ternyata juga diketahui sempat meminta maaf kepada ibu dan istri Briptu Y. Ia menyebut kejahatan yang dilakukannya karena ingin menjaga keharmonisan keluarga Briptu Y.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.