Aurilia Putri Christyn (20) dan Adi Suganda (23), warga Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo seharusnya menikah pada Senin 18 Juli 2022. Tetapi pada akhirnya pernikahan itu batal digelar.
Rencana akad nikah itu dibatalkan sepihak Ganda 2 hari menjelang hari H. Resepsi pernikahan itu terpaksa tetap digelar. Ujungnya, calon mempelai wanita yang karib disapa Putri melayangkan gugatan kepada Ganda dengan tuntutan ganti rugi Rp 3 M.
Berikut ini sejumlah fakta terbaru yang telah dihimpun detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ganda Batalkan Nikah karena Merasa Diperalat
Ganda didampingi penasihat hukumnya Hari Muzahidin menyampaikan sejumlah alasan pembatalan rencana pernikahan itu.
Hari mengatakan bahwa kliennya merasa tidak terima orang tuanya dicemooh orang tua Putri dengan perkataan sangat kasar seolah meminta agar ibu Ganda menjual diri.
"Intinya, pembatalan itu karena klien kami mendengar orang tuanya itu dibilangi perkataan 'Senuk'. Jadi itu, 'Senuk' (menjual diri). Wis itu aja, cukup," kata Hari.
Selain alasan utama itu, Hari menyebutkan bahwa Ganda merasa diperalat oleh ortu Putri. Ia disuruh kerja dobel untuk membiayai cicilan mobil.
"Klien saya ini diperalat. Disuruh kerja. Calon mertuanya ambil (cicilan) mobil, Ganda yang disuruh bayar 5 juta (per bulan). Gajinya padahal berapa? Cuma Rp 2 juta per bulan," ujarnya.
2. Putri Membantah Ortunya Disebut Paksa Ganda Bayar Cicilan Mobil
Penasihat hukum Putri, Mulyono menyatakan bahwa kliennya dan keluarganya telah membantah pernyatan Ganda.
Menurut Mulyono, baik kliennya maupun orang tuanya tidak pernah memaksa Ganda membayar uang muka atau cicilan mobil dengan bekerja dobel.
"Pihak kami membantah kalau orang tua dari kliennya meminta dan memaksa tergugat 3 (Ganda) untuk kerja dobel dan membayar DP atau uang muka mobil," katanya.
Mulyono menjelaskan bahwa mobil itu baru dibeli ortu Putri setelah pelaksanaan resepsi atau setelah pembatalan rencana pernikahan oleh Ganda.
"Karena mobil itu dibeli setelah kejadian pembatalan resepsi pernikahan secara sepihak oleh tergugat 3. Jadi tidak bisa jadi alasan untuk memaksa Ganda bayar cicilan," ujar Mulyono.
3. Pelanggaran Perjanjian yang Bikin Putri Gugat Ganda Rp 3 Miliar
Mulyono menjelaskan keluarga Putri maupun Ganda telah saling bersepakat atas perjanjian secara lisan bahwa Putri dan Ganda tak akan melakukan hubungan suami istri atau perzinahan sebelum mereka resmi menikah.
"Tergugat Adi Suganda dan orang tuanya sudah melanggar perjanjian untuk tidak melakukan hubungan seksual sebelum nikah resmi, dan karena tergugat telah menggagalkan pernikahan itu secara sepihak," ujar Mulyono.
Penasihat Hukum Putri itu mengklaim bahwa Ganda telah memaksa kliennya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum mereka sah mengucapkan ijab kabul setelah itu justru Ganda membatalkan pernikahan secara sepihak.
"Nah pihak tergugat 3 memaksa klien saya untuk melakukan dengan janji akan dinikahi. Yang menjadi pertanyaan, mahkota bisa nggak dinilai? Tidak bisa dinilai. Itu dipaksa. Klien saya itu memasrahkan dirinya karena dipaksa. Yang buka baju siapa? Yang buka lain-lainnya siapa? Hasil dari (pemeriksaan medis) perawan atau tidaknya kami (juga) sudah punya," kata Mulyono.
4. Keluarga Putri Mengaku Rugi Ratusan Juta untuk Resepsi
Rencana resepsi pernikahan yang gagal karena dibatalkan sepihak oleh Ganda tetap dilaksanakan. Konsepnya berubah menjadi syukuran.
Penasihat hukum keluarga Putri, Mulyono menyebutkan bahwa nominal biaya yang telah dihabiskan Putri untuk biaya resepsi pernikahan yang gagal itu mencapai Rp 162 juta.
"Klien kami mengalami kerugian akibat gagalnya pernikahan ini. Totalnya mencapai Rp 162 juta untuk acara resepsi pernikahan dan sudah terbayar lunas," ujar Mulyono ketika dihubungi detikJatim, Jumat (20/1/2023).
5. Konflik Keluarga Ganda-Putri Sudah Muncul H-20 Pernikahan
Konflik antarkeluarga Ganda dan Putri bukan terjadi 2-3 hari sebelum pernikahan yang gagal. Perseteruan itu sudah meruncing 20 hari sebelum hari-H.
"Jadi itu 20 hari sebelum akad pihak laki-laki datang ke KUA untuk mencabut berkas. Selaku pelaksana bimbingan perkawinan saya cegah dulu, Kami minta untuk dibicarakan dulu," Kepala KUA Mayangan Saddad Anwar kepada detikJatim, Sabtu (21/1/2023).
Tidak sekadar saran, Saddad mengatakan bahwa pihak KUA bahkan sempat memfasilitasi mediasi kedua keluarga demi mengurai masalah yang mungkin terjadi karena salah paham.
"Sudah dimediasi kok di kelurahan. Saya hadir juga waktu itu. Tapi tidak ada titik temu. Sik pancet gitu (masih tetap seperti itu)," kata Saddad.
Hingga akhirnya 3 hari sebelum pelaksanaan akad, pihak Ganda bersama orang tuanya menyatakan kebulatan keputusan untuk mencabut berkas permohonan nikah.
"Akhirnya datang lagi ke sini (KUA Mayangan) 3 hari sebelum hari-H. Ya sudah, karena sudah lama diniatkan, ya kami cabut berkasnya atas permintaan salah satu pihak," ujarnya.
Fakta-fakta sebelumnya. Baca di halaman selanjutnya.
Berkaitan dengan kasus gagalnya pernikahan Ganda dan Putri ini, ada sejumlah fakta yang sebelumnya telah dikumpulkan detikJatim. Berikut faktanya.
1. Calon Mempelai Perempuan Persiapkan Keperluan Menikah
Perempuan yang seharusnya menjadi pengantin itu adalah Aurilia Putri Christyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo. Seharusnya putri menikah dengan calon suaminya Adi Suganda (23) yang masih tetangganya sendiri pada Senin 18 Juli tahun lalu. Tapi pernikahan itu dibatalkan sepihak oleh keluarga Ganda.
Putri dan keluarganya telah mempersiapkan segala keperluan pernikahan. Undangan resepsi pernikahan itu sudah disebar bersamaan undangan kenduri yang akan digelar. Gedung di Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo pun sudah dibayar. Demikian juga katering, souvenir, perias, busana pengantin, bahkan juru foto pengantin.
2. Mempelai Pria Batalkan Pernikahan 2 Hari Sebelum Hari H
Dua hari menjelang pelaksanaan resepsi pernikahan pihak keluarga Putri mendapat kabar tentang pembatalan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mayangan.
Apa boleh buat, resepsi pernikahan harus tetap digelar tanpa mempelai pria, Adi Suganda (23).
3. Konsep Pernikahan Diubah Jadi Syukuran
Perempuan yang seharusnya menjadi pengantin itu adalah Aurilia Putri Christyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo. Seharusnya putri menikah dengan calon suaminya Adi Suganda (23) yang masih tetangganya sendiri.
Meski pembatalan 2 hari sebelum ke KUA Kecamatan Mayangan, resepsi pernikahan harus tetap digelar karena telah dipersiapkan dengan mengubah konsep menjadi syukuran bagi Ananda Aurilia Putri Christyn. Putri tetap menjalani syukuran di Gedung Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo
4. Mempelai Perempuan Tetap Pakai Baju Pengantin
Resepsi pernikahan tetap digelar karena telah dipersiapkan dengan mengubah konsep menjadi syukuran bagi Ananda Aurilia Putri Christyn.
Meski batal bersanding di pelaminan bersama Ganda, Putri tetap mengenakan busana pengantin. Ia juga tetap tersenyum saat menjalani foto wedding, begitu juga saat berfoto bersama ayah dan ibunya. Foto-foto itu pun telah dicetak dan telah tersimpan di album pribadi keluarga Aurilia.
Bedanya dengan kisah Gandi dan Ranting di Magetan, pembatalan pernikahan secara sepihak ini membuat Putri memberanikan diri untuk melayangkan gugatan perdata terhadap Ganda dan keluarganya di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.
5. Mempelai Wanita Gugat Calon Suaminya Rp 3 Miliar
Aurilia Putri Christyn (20) menuntut Adi Suganda (23) dan keluarganya membayar ganti kerugian senilai Rp 3 miliar. Itu untuk ganti rugi persiapan pernikahan tersebut.
Di antaranya sewa gedung, katering, souvenir, perias, busana pengantin, bahkan juru foto pengantin dan lain-lain. Putri tetap menjalani syukuran di Gedung Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo sebab reservasi gedung sudah dibayar.
Demikian juga katering, souvenir, perias, busana pengantin, bahkan juru foto pengantin. Hari itu Putri tetap mengenakan busana pengantin. Ia juga tetap tersenyum saat menjalani foto wedding sendirian tanpa mempelai suami.
Foto-foto acara syukuran itu telah dicetak dan telah tersimpan rapi di album pribadi keluarga Aurilia. Hal itu juga yang mungkin membulatkan tekadnya dan keluarganya untuk melanjutkan gugatan terhadap Ganda dan keluarganya.
6. Persidangan Dilanjutkan Pekan Depan Beragenda Replik
Sidang perkara gugatan perdata Putri terhadap Ganda ini sudah bergulir hingga agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang berlangsung pada Kamis (19/1/2023) siang di PN Kota Probolinggo. Mulyono, penasihat hukum pihak keluarga Putri menyatakan bahwa sejumlah saksi telah dihadirkan.
"Hari ini sejumlah saksi sudah dihadirkan. Mulai dari perias pengantin hingga juru foto. Gugatan ini karena klien saya dan keluarganya merasa dirugikan oleh pihak tergugat dan keluarganya," ujar Mulyono usai persidangan.
Sidang perkara Putri dan Ganda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau mendengar jawaban penggugat atas jawaban tergugat tentang gugatan yang telah dilayangkan. Sidang tersebut akan digelar di ruang Sidang Utama PN Kota Probolinggo.