KUA pun Bingung Ganda-Putri Tetap Daftar Nikah Padahal Sudah Ada Masalah

KUA pun Bingung Ganda-Putri Tetap Daftar Nikah Padahal Sudah Ada Masalah

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 21 Jan 2023 11:57 WIB
Putri, mempelai wanita yang jalani resepsi tanpa mempelai pria di Kota Probolinggo
Sisa suvenir pernikahan Ganda-Putri. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Pendaftaran rencana pernikahan Adi Suganda (23) dan Aurilia Putri Christyn (20) atau Ganda-Putri dilakukan di KUA Mayangan, Kota Probolinggo. Mereka harusnya menikah pada Senin 18 Juli 2022, tapi pernikahan itu gagal karena Ganda mencabut berkasnya.

Menurut KUA Mayangan pencabutan berkas permohonan nikah itu dilakukan oleh Ganda 3 hari sebelum hari-H pernikahan atau pada 15 Juli 2022. Seketika itu KUA menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Putri sebagai calon mempelai wanita.

Namun, seperti disampaikan Kepala KUA Mayangan Saddad Anwar, niat untuk mencabut berkas permohonan itu sebenarnya sudah dilakukan Ganda 20 hari sebelum hari-H pernikahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu 20 hari sebelum akad pihak laki-laki datang ke KUA untuk mencabut berkas. Selaku pelaksana bimbingan perkawinan saya cegah dulu," ujar Saddad kepada detikJatim, Sabtu (21/1/2023).

Lebih jauh lagi Saddad yang juga sebagai pelaksana bimbingan perkawinan menyebutkan bahwa sebenarnya masalah atau friksi antarbesan atau antara orang tua Putri dan orang tua Ganda sudah muncul 1 bulan sebelum pendaftaran.

ADVERTISEMENT

Saddad mengetahui itu saat mengikuti proses mediasi berkaitan gugatan Putri yang dilayangkan terhadap Ganda di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Dalam mediasi itulah diketahui bahwa masalah itu muncul 1 bulan sebelum mendaftar ke KUA.

"Waktu saya mengikuti mediasi di PN memang seperti itu. Sekitar sebulan sebelum masuk daftar ke KUA memang sudah ada permasalahan. Ya, sebelum mendaftar. Mendaftarnya, kan, sebulan sebelum hari akad nikah, kan," kata Saddad.

Lantas, kalau memang sebelum pendaftaran menikah itu sudah muncul permasalahan, mengapa pendaftaran pernikahan Ganda dan Putri tetap dilakukan di KUA Mayangan? Saddad pun mengaku bingung.

"Nah, itu. Masalahnya di situ, kan. Sing aneh seperti itu, kan? Sudah saya panggil semua ke KUA itu, yoopo enake? Tapi di KUA tetep nggak gelem (gimana enaknya? Tapi di KUA tetap nggak mau). Akhirnya ditarik (mediasi) ke keluruhan," ujarnya.

Mediasi di kelurahan itu terjadi saat pertama kali Ganda dan orang tuanya hendak mencabut berkas pendaftaran nikah sekitar 10 hari setelah pendaftaran itu dilakukan. Dalam mediasi yang dihadiri Putri, Ganda, juga keluarga masing-masing itu juga hadir Lurah setempat.

"Pak Lurah, Babinsa, Kamtibmas datang semua. Kumpul semua di sana. Itu 20 hari sebelum akad. Setelah nggak bisa, akhirnya pancet (tetap) datang lagi ke sini (KUA Mayangan). Ya daripada masalah tidak selesai-selesai, ya, sudah," ujarnya.

KUA Mayangan pun memutuskan untuk mencegah pernikahan itu dengan menyerahkan kembali berkas permohonan pernikahan kepada Ganda kemudian memberitahukan perihal pencabutan berkas oleh Ganda itu kepada pihak Putri. Akad nikah pun batal digelar.

Bagian dari pencegahan pernikahan sesuai UU Perkawinan. Baca di halaman selanjutnya.

Saddad menjelaskan bahwa pencegahan pernikahan itu juga merupakan bagian dari tugas KUA sebagai petugas pencatat perkawinan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Bab III Undang-Undang 1/1974 tentang Perkawinan.

"Karena ini bentuk pencegahan juga. Supaya di kemudian hari tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga mereka. Pencegahan itu ada di Undang-Undang," katanya.

Tapi nasi sudah menjadi bubur, keluarga Putri yang sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan resepsi pernikahan itu tetap melaksanakan resepsi di Gedung Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo pada Senin 18 Juli 2022 tanpa kehadiran Ganda dan orang tuanya.

"Kami 5 bulan sebelum hari H sudah reservasi, termasuk gedung itu. Bahkan 1 bulan sebelum hari H, tergugat 3 (Ganda) ikut menyebar undangan. Baik di Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Pamekasan, maupun di Sampang," ujar Mulyono, penasihat hukum Putri.

Putri pun tetap berdiri di pelaminan tanpa kehadiran Ganda. Ia tetap dirias lengkap dan memakai busana pengantin. Wanita itu juga harus tersenyum saat difoto sendirian, bersama ibu dan ayahnya, atau bersama tamu-tamu yang datang.

Foto-foto acara syukuran itu bahkan telah dicetak dan telah disimpan rapi dalam album pribadi keluarga Putri. Karena itu pula tekadnya telah bulat untuk menggugat Ganda dan menuntut pria itu dan keluarganya agar membayar ganti rugi Rp 3 miliar.

Sebelumnya, Ganda didampingi Penasihat Hukumnya Hari Muzahidin mengakui dirinya membatalkan pernikahan itu. Alasannya karena dirinya tidak terima ibu kandungnya dilecehkan dengan perkataan tak pantas oleh orang tua Putri.

Dia sampaikan melalui Hari bahwa perkataan tidak senonoh dari orang tua Putri yang seolah menyuruh ibunya menjual diri itulah yang membuatnya memutuskan untuk tidak melanjutkan pernikahan.

"Intinya, pembatalan itu karena klien kami mendengar orang tuanya itu dibilangi perkataan 'Senuk'. Jadi itu, 'Senuk' (menjual diri). Wis itu aja, cukup," kata Hari.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads