Konflik antarkeluarga Adi Suganda (23) dengan Aurilia Putri Christyn (20) bukan terjadi 2-3 hari sebelum pernikahan yang gagal. Perseteruan itu sudah meruncing 20 hari sebelum hari-H.
Fakta itu dinyatakan Kepala KUA Mayangan Saddad Anwar. Ia mengungkapkan bahwa 20 hari sebelum hari-H pernikahan, niat Ganda dan keluarganya mencabut berkas sudah dilakukan.
"Jadi itu 20 hari sebelum akad pihak laki-laki datang ke KUA untuk mencabut berkas. Selaku pelaksana bimbingan perkawinan saya cegah dulu," ujar Saddad kepada detikJatim, Sabtu (21/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saddad mencegah niat Ganda dan keluarganya demi kebaikan mereka. Siapa tahu permasalahan itu bisa dibicarakan dan kedua keluarga bisa menyambung kembali.
"Kami minta untuk dibicarakan dulu lah. Siapa tahu bisa nyambung lagi antarbesan itu. Jadi mulanya memang masalah antarbesan, ujungnya ke mempelai juga," katanya.
Tidak hanya sekadar saran, Saddad mengatakan bahwa pihak KUA bahkan sempat memfasilitasi mediasi kedua keluarga demi mengurai masalah yang mungkin terjadi karena salah paham.
"Sudah dimediasi kok di kelurahan. Saya hadir juga waktu itu. Tapi tidak ada titik temu. Sik pancet gitu (masih tetap seperti itu)," kata Saddad yang menyesalkan adanya konflik tersebut.
Hingga akhirnya 3 hari sebelum pelaksanaan akad, pihak Ganda bersama orang tuanya menyatakan kebulatan keputusan untuk mencabut berkas permohonan nikah.
"Akhirnya datang lagi ke sini (KUA Mayangan) 3 hari sebelum hari-H. Ya sudah, karena sudah lama diniatkan, ya kami cabut berkasnya atas permintaan salah satu pihak," ujarnya.
Saddad mengakui bahwa pencabutan berkas permohonan yang berujung batalnya akad nikah diputuskan KUA atas dasar permintaan satu pihak saja. Menurutnya, itu bentuk pencegahan.
"Karena ini bentuk pencegahan juga. Supaya di kemudian hari tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga mereka. Pencegahan itu ada di Undang-Undang," katanya.
Pencegahan perkawinan. Baca di halaman selanjutnya.
Sebagai petugas pencatat perkawinan, KUA memang bertanggung jawab atas pencegahan pernikahan seperti diatur dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan.
Sejumlah pasal tentang Pencegahan Perkawinan itu telah diatur dalam Bab III undang-undang tersebut. Maka KUA Mayangan pun memberitahukan pembatalan akad itu ke pihak Putri.
Meski permasalahan sudah meruncing sejak cukup lama, anehnya keluarga Putri tetap mempersiapkan seluruh kebutuhan resepsi pernikahan itu hingga akhirnya tetap terlaksana.
Gedung pernikahan sudah dibayar, undangan resepsi nikah sudah disebar. Tidak hanya itu, katering, kuade, rias pengantin, suvenir bahkan jasa foto pernikahan juga sudah dipesan.
"Kami 5 bulan sebelum hari H sudah reservasi, termasuk gedung itu. Bahkan 1 bulan sebelum hari H, tergugat 3 (Ganda) ikut menyebar undangan. Baik di Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Pamekasan, maupun di Sampang," ujar Mulyono, penasihat hukum Putri.
Tapi tekad Ganda sudah bulat untuk tidak menikah dengan Putri. Karena tak mungkin dibatalkan, acara itu tetap digelar. Resepsi yang tadinya merayakan pernikahan berubah jadi syukuran.
Saddad selaku Kepala KUA Mayangan menyatakan bahwa selama dirinya menjabat baru kali ini menemukan kasus pencabutan permohonan pernikahan.
"Baru kali ini saja pembatalan berkas itu. Belum tercetak buku nikahnya. Karena sudah ada tanda-tanda sebelumnya itu kami tidak mencetak buku nikah," kata Saddad.