Peliknya Kasus Gagal Nikah Ganda-Putri Berujung Gugatan Rp 3 Milar

Peliknya Kasus Gagal Nikah Ganda-Putri Berujung Gugatan Rp 3 Milar

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 21 Jan 2023 08:05 WIB
Putri, mempelai wanita yang jalani resepsi tanpa mempelai pria di Kota Probolinggo
Sisa suvenir pernikahan Ganda dan Putri yang batal digelar. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Mereka berdua batal berdampingan di pelaminan. Adi Suganda (23) dan Aurilia Putri Christyn (20) yang tadinya sepasang kekasih kini harus saling berhadapan sebagai penggugat dan tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.

Masalah yang terjadi di antara Ganda dan Putri, yang bermula dari masalah yang terjadi pada orang tua masing-masing menjadi semakin pelik. Putri yang telanjur melunasi biaya resepsi sehingga terpaksa berdiri di pelaminan seorang diri menggugat calon suaminya membayar ganti rugi Rp 3 miliar.

Ganda sendiri mengakui bahwa dirinya membatalkan rencana pernikahan itu secara sepihak di KUA Mayangan, Kota Probolinggo karena merasa sakit hati ibu kandungnya dicemooh dengan ucapan yang tak senonoh oleh orang tua putri diduga karena masalah biaya pernikahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini saling tuding kesalahan masing-masing menjadi semakin runcing. Penasihat Putri, Mulyono menyatakan bahwa kliennya dan keluarganya memutuskan menggugat Ganda dan keluarganya karena ada perjanjian yang telah dilanggar.

Perjanjian itu menurutnya telah disepakati bersama oleh keluarga Putri dan keluarga Ganda, termasuk oleh pasangan yang sempat hendak membangun mahligai rumah tangga itu.

ADVERTISEMENT

Mulyono menjelaskan keluarga yang sama-sama tinggal di Jalan Patimura, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu telah saling bersepakat secara lisan bahwa Putri dan Ganda tidak akan melakukan hubungan suami istri atau perzinahan sebelum mereka resmi menikah.

"Tergugat Adi Suganda dan orang tuanya sudah melanggar perjanjian untuk tidak melakukan hubungan seksual sebelum nikah resmi, dan karena tergugat telah menggagalkan pernikahan itu secara sepihak," ujar Mulyono saat dihubungi detikJatim pada Jumat (20/1/2023).

Penasihat Hukum Putri itu mengklaim bahwa Ganda telah memaksa kliennya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum mereka sah mengucapkan ijab kabul.

Perkara inilah yang menurut Mulyono berkaitan dengan harga diri kliennya yang dilecehkan hingga berujung tuntutan ganti rugi yang fantastis. Apalagi, setelah hubungan yang melanggar perjanjian itu dilakukan Ganda justru membatalkan pernikahan secara sepihak.

"Nah pihak tergugat 3 memaksa klien saya untuk melakukan dengan janji akan dinikahi. Yang menjadi pertanyaan, mahkota bisa nggak dinilai? Tidak bisa dinilai. Itu dipaksa. Klien saya itu memasrahkan dirinya karena dipaksa. Yang buka baju siapa? Yang buka lain-lainnya siapa? Hasil dari (pemeriksaan medis) perawan atau tidaknya kami (juga) sudah punya," kata Mulyono.

Sebelumnya, Ganda didampingi Penasihat Hukumnya Hari Muzahidin menyatakan dirinya membatalkan pernikahan itu karena tidak terima ibu kandungnya dilecehkan dengan perkataan tak pantas oleh orang tua Putri.

Dia sampaikan melalui Hari bahwa perkataan tidak senonoh seolah menyuruh ibunya menjual diri itulah yang membuatnya memutuskan untuk tidak melanjutkan pernikahan.

"Intinya, pembatalan itu karena klien kami mendengar orang tuanya itu dibilangi perkataan 'Senuk'. Jadi itu, 'Senuk' (menjual diri). Wis itu aja, cukup," kata Hari.

Seharusnya, Putri dan Ganda berada di atas pelaminan di Gedung Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo pada Senin 18 Juli 2022. Tapi tiba-tiba Putri dan keluarganya mendapat kabar dari KUA Mayangan 3 hari sebelum hari-H pernikahan bahwa Ganda mencabut berkas pernikahan.

Putri menjalani resepsi seorang diri. Baca di halaman selanjutnya.

Semua persiapan sudah dilakukan oleh keluarga Putri. Gedung pernikahan sudah dibayar, undangan resepsi nikah sudah disebar. Tak hanya itu, katering, kuade, rias pengantin, suvenir bahkan jasa foto pernikahan juga sudah dipesan. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 162 juta.

Karena sudah tidak mungkin membatalkan, acara itu tetap digelar. Resepsi yang tadinya untuk merayakan pernikahan berubah menjadi syukuran. Putri tetap berdiri di pelaminan tanpa kehadiran Ganda.

Ia tetap dirias lengkap serta memakai busana pengantin. Karena jasa foto pernikahan juga sudah dibayar lunas, maka Putri pun terpaksa harus tersenyum saat difoto sendirian, bersama ibu dan ayahnya, juga bersama tamu-tamu yang sudah telanjur diundang dan datang.

Foto-foto acara syukuran telah dicetak dan disimpan rapi di album pribadi keluarga Putri. Karena itu pula tekadnya bulat. Ia menggugat Ganda dan keluarganya di pengadilan dan menuntut mereka untuk membayar Rp 3 miliar.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)


Hide Ads