Akta Pernikahan Aurilia Putri Christyn (20) dan Adi Suganda (23) seharusnya diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Tapi pernikahan mereka batal dilaksanakan.
Kepala KUA Mayangan Saddad Anwar buka suara soal pembatalan nikah yang disebut secara sepihak oleh Adi Suganda atau Ganda. Saddad memastikan Ganda dan Putri memang belum melaksanakan akad nikah.
"Belum. Belum. Memang belum ada ijab kabul," kata Saddad ketika dikonfirmasi detikJatim, Jumat (20/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saddad membenarkan pihaknya memang menyampaikan pemberitahuan kepada pihak calon mempelai wanita yakni Aurilia Putri Christyn atau Putri bahwa pelaksanaan akad nikah itu dibatalkan.
Namun, dia menyatakan bahwa penyampaian pemberitahuan itu bukan 2 hari sebelum hari-H akad nikah, melainkan 3 hari sebelum hari yang telah ditulis di dalam formulir pendaftaran pernikahan.
"Betul, kami memberitahukan kepada pihak perempuan. Itu 3 hari sebelum akad (akad nikah/resepsi)," kata Saddad.
Pada hari itu, kata Saddad, Ganda datang didampingi orang tuanya membawa surat pernyataan pencabutan berkas permohonan pernikahan yang sebelumnya sudah diajukan.
"Iya, datang dengan orang tuanya membawa (surat) permohonan," kata Saddad.
Mengenai kasus yang kemudian bergulir hingga pihak Putri menggugat pihak Ganda ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo itu, Saddad meluruskan istilah yang muncul.
"Jadi istilah yang muncul di media itu kan pembatalan pernikahan. Itu bukan, ya. Ini hanya batal daftar saja, istilahnya. Mereka belum sampai menikah, belum ada akad nikah," ujarnya.
Seharusnya... Baca di halaman selanjutnya.
Seharusnya, Putri dan Ganda berada di atas pelaminan di Gedung Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo pada Senin 18 Juli 2022. Tapi Ganda telah mencabut berkas permohonan pernikahannya.
Padahal, semua persiapan sudah tuntas dilakukan keluarga Putri. Gedung pernikahan sudah dibayar, undangan resepsi nikah sudah disebar. Tidak hanya itu, katering, kuade, rias pengantin, suvenir bahkan jasa foto pernikahan sudah dipesan.
"Kami 5 bulan sebelum hari H sudah reservasi, termasuk gedung itu. Bahkan 1 bulan sebelum hari H, tergugat 3 (Ganda) ikut menyebar undangan. Baik di Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Pamekasan, maupun di Sampang," ujar Mulyono, penasihat hukum Putri.
Karena sudah tidak mungkin membatalkan, acara itu tetap digelar. Resepsi yang tadinya untuk merayakan pernikahan berubah menjadi syukuran.
Putri pun tetap berdiri di pelaminan tanpa kehadiran Ganda. Ia tetap dirias lengkap dan memakai busana pengantin. Wanita itu juga harus tersenyum saat difoto sendirian, bersama ibu dan ayahnya, atau bersama tamu-tamu yang datang.
Foto-foto acara syukuran itu bahkan telah dicetak dan telah disimpan rapi dalam album pribadi keluarga Putri. Karena itu pula tekadnya telah bulat untuk menggugat Ganda Rp 3 miliar.
Sebelumnya, Ganda didampingi Penasihat Hukumnya Hari Muzahidin mengakui dirinya membatalkan pernikahan itu. Alasannya karena tidak terima ibu kandungnya dilecehkan dengan perkataan tak pantas.
Dia sampaikan melalui Hari bahwa perkataan tidak senonoh dari orang tua Putri yang seolah menyuruh ibunya menjual diri itulah yang membuatnya memutuskan untuk tidak melanjutkan pernikahan.
"Intinya, pembatalan itu karena klien kami mendengar orang tuanya itu dibilangi perkataan 'Senuk'. Jadi itu, 'Senuk' (menjual diri). Wis itu aja, cukup," kata Hari.