Keluarga Aurilia Putri Christyn (20), calon pengantin wanita yang gagal menikah diklaim telah menghabiskan uang senilai Rp 162 juta untuk biaya pernikahan yang dibatalkan Adi Suganda (23), mantan calon suami putri. Atas gagalnya pernikahan itu Putri menggugat mantan calon suaminya yang akrab disapa Ganda dengan tuntutan ganti rugi Rp 3 miliar.
"Klien saya dirugikan oleh calon mempelai pria atau tergugat. Selain harga diri, juga kerugian seperti biaya resepsi pernikahan yang sudah disiapkan, seperti undangan dan sewa gedung pesta resepsi pernikahan yang sudah dibayar oleh keluarga," kata Mulyono, Penasihat Hukum Putri dan keluarganya, Kamis (19/1/2023).
Usai persidangan dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo kemarin, Mulyono menyebutkan bahwa kerugian biaya itu sebenarnya bukan alasan utama gugatan Putri terhadap Ganda. Menurut Mulyono, tuntutan Rp 3 M yang termuat dalam gugatan Putri itu merupakan ganti rugi untuk harga diri yang telah direnggut oleh Ganda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak melihat kerugian-kerugian yang lain. Kalau kerugian lain taruhlah dia tidak memberi, nggak apa-ap. Sudah kami hibahkan, sudah kami ikhlaskan. Tetapi harga diri bahwa dia menodai (Putri), nah itu yang tidak bisa dinilai. Karena klien saya ini sudah ada kesepakatan agar jangan melakukan hubungan selayaknya suami istri sebelum resmi menjadi suami istri," ujarnya saat itu.
Hari ini Mulyono akhirnya menyatakan bahwa nominal biaya yang telah dihabiskan Putri untuk biaya resepsi pernikahan yang gagal itu mencapai ratusan juta. Mulyono menyebutkan bahwa Putri dana keluarganya telah merugi hingga Rp 162 juta karena acara yang seharusnya merupakan resepsi nikah Putri dan Ganda harus diubah konsep menjadi syukuran.
"Klien kami mengalami kerugian akibat gagalnya pernikahan ini. Totalnya mencapai Rp 162 juta untuk acara resepsi pernikahan dan sudah terbayar lunas," ujar Mulyono ketika dihubungi detikJatim, Jumat (20/1/2023).
Sebelumnya, Penasihat Hukum Putri itu menyatakan bahwa kliennya dan keluarganya memutuskan untuk menuntut pria yang akrab disapa Ganda dan keluarganya karena ada perjanjian yang telah dilanggar. Perjanjian itu menurutnya telah disepakati bersama oleh keluarga Putri dan keluarga Ganda, termasuk oleh pasangan yang sempat hendak membangun mahligai rumah tangga itu.
Mulyono menjelaskan bahwa keluarga yang sama-sama tinggal di Jalan Patimura, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu telah saling bersepakat atas perjanjian secara lisan bahwa Putri dan Ganda tidak akan melakukan hubungan suami istri atau perzinahan sebelum mereka resmi menikah.
"Tergugat Adi Suganda dan orang tuanya sudah melanggar perjanjian untuk tidak melakukan hubungan seksual sebelum nikah resmi, dan karena tergugat telah menggagalkan pernikahan itu secara sepihak," ujar Mulyono.
Soal harga diri Putri yang telah direnggut Ganda. Baca di halaman selanjutnya.
Mulyono, Penasihat Hukum Putri mengklaim bahwa Ganda telah memaksa kliennya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum mereka sah mengucapkan ijab kabul. Perkara inilah yang menurut Mulyono berkaitan dengan harga diri kliennya yang dilecehkan. Apalagi, setelah hubungan yang melanggar perjanjian itu dilakukan Ganda justru membatalkan pernikahan secara sepihak.
"Nah pihak tergugat 3 memaksa klien saya untuk melakukan dengan janji akan dinikahi. Yang menjadi pertanyaan, mahkota bisa nggak dinilai? Tidak bisa dinilai. Itu dipaksa. Klien saya itu memasrahkan dirinya karena dipaksa. Yang buka baju siapa? Yang buka lain-lainnya siapa? Hasil dari (pemeriksaan medis) perawan atau tidaknya kami (juga) sudah punya," kata Mulyono.
Sebelumnya, Ganda didampingi Penasihat Hukumnya Hari Muzahidin menyatakan dirinya membatalkan pernikahan itu karena tidak terima ibu kandungnya dilecehkan dengan perkataan yang tak pantas oleh orang tua Putr. Dia sampaikan melalui Hari bahwa perkataan tidak senonoh seolah menyuruh ibunya menjual diri itulah yang membuatnya memutuskan untuk tidak melanjutkan pernikahan.
"Intinya, pembatalan itu karena klien kami mendengar orang tuanya itu dibilangi perkataan 'Senuk'. Jadi itu, 'Senuk' (menjual diri). Wis itu aja, cukup," kata Hari.
Seharusnya, Putri dan Ganda berada di atas pelaminan di Gedung Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo pada Senin 18 Juli 2022. Tapi tiba-tiba saja Putri dan keluarganya mendapat kabar dari KUA Mayangan, 2 hari sebelum hari-H pernikahan, bahwa Ganda telah mencabut berkas permohonan pernikahannya sehingga mau tak mau akad nikah itu tak bisa dilaksanakan.
Padahal, semua persiapan sudah dilakukan oleh keluarga Putri. Gedung pernikahan sudah dibayar, undangan resepsi nikah sudah disebar. Tidak hanya itu, katering, kuade, rias pengantin, suvenir bahkan jasa foto pernikahan juga sudah dipesan. Karena sudah tidak mungkin membatalkan, acara itu tetap digelar. Resepsi yang tadinya untuk merayakan pernikahan berubah menjadi syukuran.
"Kami 5 bulan sebelum hari H sudah reservasi, termasuk gedung itu. Bahkan 1 bulan sebelum hari H, tergugat 3 (Ganda) ikut menyebar undangan. Baik di Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Pamekasan, maupun di Sampang," ujar Mulyono.
Putri pun tetap berdiri di pelaminan tanpa kehadiran Ganda. Ia tetap dirias lengkap serta memakai busana pengantin. Tak hanya itu, karena jasa foto pernikahan juga sudah dibayar lunas maka Putri pun terpaksa harus tersenyum saat difoto sendirian, bersama ibu dan ayahnya, juga bersama tamu-tamu yang sudah telanjur diundang dan datang.
Foto-foto acara syukuran itu bahkan telah dicetak dan telah disimpan rapi dalam album pribadi keluarga Putri. Karena itu pula tekadnya telah bulat. Ia menggugat Ganda dan keluarganya di pengadilan dan menuntut mereka untuk membayar Rp 3 miliar sebagai ganti rugi atas pelaksanaan resepsi dan harga diri Putri yang telah direnggut.
Perlu diketahui, sidang lanjutan kasus perdata gagal nikah Putri yang tengah menggugat Ganda calon suaminya akan dilanjutkan pada Kamis (26/1/2023). Adapun agenda sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kota Probolinggo itu adalah replik atau jawaban penggugat atas jawaban tergugat tentang gugatan yang telah dilayangkan.
Simak Video "Video: Menelusuri Pura Tertua di Jantung Pulau Dewata"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/fat)