Adi Suganda (23) alias Ganda warga Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo, tidak terima orangtuanya dilecehkan atau direndahkan calon mertuanya. Calon mertuanya tidak lain orangtua Aurilia Putri Christyn (20).
Faktor inilah membuat Ganda mencabut berkas pernikahan di KUA Mayangan Kota Probolinggo. Dirinya pun akhirnya digugat perdata mempelai wanita sebesar Rp 3 miliar ke PN Kota Probolinggo.
"Intinya, pembatalan itu karena klien kami mendengar orang tuanya itu dibilangi perkataan 'Senuk'. Jadi itu, 'Senuk' (menjual diri). Wis itu aja, cukup," kata penasihat hukum Ganda, Hari Muzahidin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cemoohan itu, jelas dia, berupa perkataan yang menurut Hari sangat kasar, yang seolah-olah meminta agar ibu Ganda menjual diri untuk memenuhi biaya pernikahan.
"Kami sebagai kuasa hukum menanggapi itu, kepada klien kami saya tanya kenapa? Karena sebagai anak tidak mungkin dirinya terima orang tuanya dicemooh sama calon mertuanya. Seolah-olah disuruh 'Senuk', maaf. Itu bahasa yang kasar. Seolah-olah disuruh menjual diri. Maksudnya apa? Kami nggak tahu, padahal dari mulai bertunangan itu baik-baik aja," ujarnya.
Hari menegaskan kembali bahwa faktor utama yang membuat Ganda memutuskan untuk membatalkan pernikahan dengan Putri adalah perkataan tidak senonoh dan tidak pantas kepada ibunya.
"Intinya, pembatalan itu karena klien kami mendengar orang tuanya itu dibilangi perkataan 'Senuk'. Jadi itu, 'Senuk' (menjual diri). Wis itu aja, cukup," kata Hari.
Pada akhirnya keputusan membatalkan pernikahan 2 hari sebelum pelaksanaan resepsi itu berujung gugatan perdata yang dilayangkan Putri terhadap Ganda dan keluarganya di PN Kota Probolinggo.
"Pembatalan nikah itu bukan dari satu pihak, sebenarnya. Sudah antara 2 pihak, dalam arti kalau tidak ada yang menyalahi atau berbuat kesalahan, itu tidak mungkin klien kami akan berbuat seperti yang dituduhkan, yakni membatalkan pernikahan," jelasnya.
Dalam gugatan itu, Putri yang merupakan mantan calon istri Ganda menuntut Ganda dan keluarganya agar membayarkan ganti rugi senilai Rp 3 miliar. Sidang gugatan itu sudah bergulir hingga penghadiran saksi.
Hari selaku PH yang berada di pihak Ganda menghormati proses hukum yang berjalan. Karena itu dia akan mendampingi Ganda dan keluarganya hingga ada keputusan dari Majelis Hakim.
Namun menurutnya, ganti rugi yang diminta Putri dan keluarganya yang mencapai Rp 3 miliar itu sangat tidak wajar dan tidak masuk akal. Ia meyakini kerugian yang dialami Putri dan keluarganya tidak sampai sebesar itu.
(dpe/fat)