Calon pengantin pria alias calon suami dalam kasus dugaan pembatalan resepsi pernikahan secara sepihak di Kota Probolinggo akhirnya buka suara. Melalui penasihat hukumnya ia sampaikan mengapa ia mengambil keputusan tersebut. Alasannya, karena merasa tidak terima ibunya dicemooh oleh calon mertuanya.
Adi Suganda (23) yang akrab disapa Ganda didampingi penasihat hukumnya Hari Muzahidin menyampaikan alasan itu usai mengikuti sidang gugatan perdata yang dilayangkan Aurilia Putri Christyn (20) di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Dalam perkara itu mantan calon istrinya Putri menuntunya agar membayar ganti rugi senilai Rp 3 miliar.
"Pembatalan nikah itu bukan dari satu pihak, sebenarnya. Sudah antara 2 pihak, dalam arti kalau tidak ada yang menyalahi atau berbuat kesalahan, itu tidak mungkin klien kami akan berbuat seperti yang dituduhkan, yakni membatalkan pernikahan," ujar Hari Muzahidin mewakili Ganda kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari mengatakan bahwa kliennya itu merasa tidak terima orang tuanya dicemooh oleh orang tua Putri yang sebelumnya sempat akan menjadi calon mertuanya. Cemoohan itu berupa perkataan yang menurut Hari sangat kasar, yang seolah-olah meminta agar ibu Ganda menjual diri untuk memenuhi biaya pernikahan.
"Kami sebagai kuasa hukum menanggapi itu, kepada klien kami saya tanya kenapa? Karena sebagai anak tidak mungkin dirinya terima orang tuanya dicemooh sama calon mertuanya. Seolah-olah disuruh 'Senuk', maaf. Itu bahasa yang kasar. Seolah-olah disuruh menjual diri. Mksudnya apa? Kami nggak tahu, padahal dari mulai bertunangan itu baik-baik aja," ujarnya.
![]() |
Hari mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu dirinya akan mendampingi Ganda dan keluarganya sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata itu hingga muncul keputusan dari Majelis Hakim. Menurutnya, ganti rugi yang diminta Putri dan keluarganya itu sangat tidak wajar.
"Kita ikuti sidang perdata ini. Sekarang logika saja, berapa sih kerugiannya untuk resepsi pernikahan itu? Paling Rp 20 atau Rp 30 juta. Mentok Rp 50 juta sudah mewah. Kalau minta ganti rugi Rp 3 miliar itu tidak wajar, dan ini merupakan perbuatan pemerasan," ujar Hari setelah tuntasnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Putri dan Ganda juga masing-masing keluarganya masih harus menjalani proses persidangan selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau mendengarkan jawaban penggugat atas jawaban tergugat tentang gugatan yang telah dilayangkan. Sidang itu akan digelar di ruang Sidang Utama PN Kota Probolinggo.
Sebelumnya, pihak Putri melalui penasihat hukumnya juga sudah menjelaskan alasan mengapa mereka melayangkan gugatan perdata dengan tuntutan Rp 3 miliar itu kepada pihak Ganda. Mulyono penasihat hukum Putri dan keluarganya menjelaskan bahwa kliennya selain mengalami kerugian harga dirinya juga dilecehkan.
"Klien saya dirugikan oleh tergugat 3 atau mantan calon suami atau mantan pacar, ya. Karena selain harga diri, juga kerugian seperti biaya resepsi pernikahan yang sudah disiapkan, seperti undangan dan sewa gedung pesta resepsi pernikahan yang sudah dibayar oleh keluarga," ujar Mulyono.
Penasihat hukum Putri menyebut pembatalan pernikahan sepihak harus melalui pengadilan. Baca di halaman selanjutnya.