Dalih Calon Suami Batalkan Nikah hingga Berujung Gugatan Rp 3 M

Dalih Calon Suami Batalkan Nikah hingga Berujung Gugatan Rp 3 M

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 19 Jan 2023 20:47 WIB
Calon mempelai pria yang membatalkan resepsi nikah secara sepihak di Kota Probilinggo
Ganda (kiri), pria yang batalkan nikah dituntut Rp 3 M oleh calon istrinya saat didampingi kuasa hukumnya. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Calon pengantin pria alias calon suami dalam kasus dugaan pembatalan resepsi pernikahan secara sepihak di Kota Probolinggo akhirnya buka suara. Melalui penasihat hukumnya ia sampaikan mengapa ia mengambil keputusan tersebut. Alasannya, karena merasa tidak terima ibunya dicemooh oleh calon mertuanya.

Adi Suganda (23) yang akrab disapa Ganda didampingi penasihat hukumnya Hari Muzahidin menyampaikan alasan itu usai mengikuti sidang gugatan perdata yang dilayangkan Aurilia Putri Christyn (20) di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Dalam perkara itu mantan calon istrinya Putri menuntunya agar membayar ganti rugi senilai Rp 3 miliar.

"Pembatalan nikah itu bukan dari satu pihak, sebenarnya. Sudah antara 2 pihak, dalam arti kalau tidak ada yang menyalahi atau berbuat kesalahan, itu tidak mungkin klien kami akan berbuat seperti yang dituduhkan, yakni membatalkan pernikahan," ujar Hari Muzahidin mewakili Ganda kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari mengatakan bahwa kliennya itu merasa tidak terima orang tuanya dicemooh oleh orang tua Putri yang sebelumnya sempat akan menjadi calon mertuanya. Cemoohan itu berupa perkataan yang menurut Hari sangat kasar, yang seolah-olah meminta agar ibu Ganda menjual diri untuk memenuhi biaya pernikahan.

"Kami sebagai kuasa hukum menanggapi itu, kepada klien kami saya tanya kenapa? Karena sebagai anak tidak mungkin dirinya terima orang tuanya dicemooh sama calon mertuanya. Seolah-olah disuruh 'Senuk', maaf. Itu bahasa yang kasar. Seolah-olah disuruh menjual diri. Mksudnya apa? Kami nggak tahu, padahal dari mulai bertunangan itu baik-baik aja," ujarnya.

ADVERTISEMENT
Album foto resepsi pernikahan tanpa mempelai pria di Kota ProbolinggoAlbum foto resepsi pernikahan tanpa mempelai pria di Kota Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)

Hari mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu dirinya akan mendampingi Ganda dan keluarganya sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata itu hingga muncul keputusan dari Majelis Hakim. Menurutnya, ganti rugi yang diminta Putri dan keluarganya itu sangat tidak wajar.

"Kita ikuti sidang perdata ini. Sekarang logika saja, berapa sih kerugiannya untuk resepsi pernikahan itu? Paling Rp 20 atau Rp 30 juta. Mentok Rp 50 juta sudah mewah. Kalau minta ganti rugi Rp 3 miliar itu tidak wajar, dan ini merupakan perbuatan pemerasan," ujar Hari setelah tuntasnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Putri dan Ganda juga masing-masing keluarganya masih harus menjalani proses persidangan selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau mendengarkan jawaban penggugat atas jawaban tergugat tentang gugatan yang telah dilayangkan. Sidang itu akan digelar di ruang Sidang Utama PN Kota Probolinggo.

Sebelumnya, pihak Putri melalui penasihat hukumnya juga sudah menjelaskan alasan mengapa mereka melayangkan gugatan perdata dengan tuntutan Rp 3 miliar itu kepada pihak Ganda. Mulyono penasihat hukum Putri dan keluarganya menjelaskan bahwa kliennya selain mengalami kerugian harga dirinya juga dilecehkan.

"Klien saya dirugikan oleh tergugat 3 atau mantan calon suami atau mantan pacar, ya. Karena selain harga diri, juga kerugian seperti biaya resepsi pernikahan yang sudah disiapkan, seperti undangan dan sewa gedung pesta resepsi pernikahan yang sudah dibayar oleh keluarga," ujar Mulyono.

Penasihat hukum Putri menyebut pembatalan pernikahan sepihak harus melalui pengadilan. Baca di halaman selanjutnya.

Mulyono mendasarkan gugatan perdata dengan nominal tuntutan ganti rugi sangat besar itu pada sejumlah aturan. Dia mengklaim bahwa sesuai dengan perundangan yang berlaku, pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) harus melalui peradilan. Tidak bisa dilakukan secara mendadak.

"Sesuai pasal 1338 yurisprudensi nomor 4 tahun 2018, juga yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 1051 tahun 2014, kemudian yurisprudensi 580 tahun 2016, dan perundangan yang lainnya bahwa pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA itu harus melalui peradilan, tidak bisa serta merta membatalkan begitu saja. Itu satu," katanya.

Mulyono pun menyebutkan alasan kedua. Menurutnya pihak yang menggelar pernikahan kemudian dibatalkan sepihak padahal sudah menyebar pemberitahuan atau undangan kepada banyak orang berhak untuk melakukan upaya hukum.

"Kedua kalau pernikahan dibatalkan dan kita sudah mengundang orang itu boleh kita melakukan upaya hukum. Nah, nilainya berapa? Nilainya tidak terukur. Kami mengajukan tuntutan begitu besar, terserah mereka mampu atau tidak," ujarnya.

Apa yang dialami oleh Putri, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo memang pilu. Seluruh persiapan telah dilakukan keluarganya hingga pihak keluarga Ganda memutuskan membatalkan pernikahan sepihak dan pihak KUA baru memberitahukan pembatalan itu 2 hari menjelang hari-H pernikahan.

Putri seharusnya menikah dengan Ganda yang masih tetangganya sendiri pada Senin 18 Juli tahun lalu. Karena undangan sudah disebar termasuk suvenir dan gedung sudah dibayar, resepsi pernikahan pada 18 Juli 2022 itu tetap digelar tanpa mempelai pria. Konsep acara itu pun terpaksa diubah menjadi syukuran.

"Kami 5 bulan sebelum hari H sudah reservasi, termasuk gedung itu. Bahkan 1 bulan sebelum hari H, tergugat 3 (Ganda) ikut bersama-sama menyebar undangan. Baik di Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Pamekasan, maupun di Sampang," ujar Mulyono.

Putri tetap menjalani syukuran di Gedung Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo tanpa Ganda. Ia tetap memakai busana pengantin dan dirias lengkap. Tidak hanya itu dia juga harus tetap tersenyum saat menjalani foto wedding sendirian, termasuk menyambut tamu-tamu yang datang.

Foto-foto acara syukuran itu bahkan telah dicetak dan telah tersimpan rapi di album pribadi keluarga Putri. Hal itu juga yang mungkin membulatkan tekadnya dan keluarganya untuk melanjutkan gugatan terhadap Ganda dan keluarganya.



Hide Ads