Akta Pernikahan Aurilia Putri Christyn (20) dan Adi Suganda (23) seharusnya diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Tapi pernikahan mereka batal dilaksanakan.
Kepala KUA Mayangan Saddad Anwar buka suara soal pembatalan nikah yang disebut secara sepihak oleh Adi Suganda atau Ganda. Saddad memastikan Ganda dan Putri memang belum melaksanakan akad nikah.
"Belum. Belum. Memang belum ada ijab kabul," kata Saddad ketika dikonfirmasi detikJatim, Jumat (20/1/2023).
Saddad membenarkan pihaknya memang menyampaikan pemberitahuan kepada pihak calon mempelai wanita yakni Aurilia Putri Christyn atau Putri bahwa pelaksanaan akad nikah itu dibatalkan.
Namun, dia menyatakan bahwa penyampaian pemberitahuan itu bukan 2 hari sebelum hari-H akad nikah, melainkan 3 hari sebelum hari yang telah ditulis di dalam formulir pendaftaran pernikahan.
"Betul, kami memberitahukan kepada pihak perempuan. Itu 3 hari sebelum akad (akad nikah/resepsi)," kata Saddad.
Pada hari itu, kata Saddad, Ganda datang didampingi orang tuanya membawa surat pernyataan pencabutan berkas permohonan pernikahan yang sebelumnya sudah diajukan.
"Iya, datang dengan orang tuanya membawa (surat) permohonan," kata Saddad.
Mengenai kasus yang kemudian bergulir hingga pihak Putri menggugat pihak Ganda ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo itu, Saddad meluruskan istilah yang muncul.
"Jadi istilah yang muncul di media itu kan pembatalan pernikahan. Itu bukan, ya. Ini hanya batal daftar saja, istilahnya. Mereka belum sampai menikah, belum ada akad nikah," ujarnya.
Seharusnya... Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/fat)