Putri membantah bahwa orang tuanya menyuruh Ganda bekerja dobel untuk membayar cicilan mobil. Bantahan itu disampaikan oleh penasihat hukumnya disertai bukti pendukung bahwa apa yang disampaikan Ganda tidak pernah terjadi.
Aurilia Putri Christyn (20) yang akrab disapa Putri adalah calon pengantin wanita yang tetap menjalani resepsi pernikahan dengan pakaian pengantin meski pernikahan itu dibatalkan secara sepihak oleh Adi Suganda (23) calon suaminya yang akrab disapa Ganda.
Penasihat hukum Putri, Mulyono menyatakan bahwa kliennya dan keluarganya telah membantah pernyatan Ganda. Menurut Mulyono, baik kliennya maupun orang tuanya tidak pernah memaksa Ganda membayar uang muka atau cicilan mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak kami membantah kalau orang tua dari kliennya meminta dan memaksa tergugat 3 (Ganda) untuk kerja dobel dan membayar DP atau uang muka mobil. Karena mobil itu dibeli setelah kejadian pembatalan resepsi pernikahan secara sepihak oleh tergugat 3," katanya.
Menurut Mulyono, mobil yang baru dibeli setelah pelaksanaan resepsi pernikahan atau setelah pembatalan rencana pernikahan secara sepihak oleh Ganda itu menjadi bukti bahwa permintaan untuk membayar cicilan atau DP mobil itu tidak terjadi.
Sebelumnya, Ganda atau Adi Suganda (23) mengakui dirinya memang membatalkan nikah. Alasan utamanya karena dia tak terima ibunya disuruh 'nyenuk' atau menjual diri oleh keluarga Putri. Tak hanya itu Ganda juga mengaku diperalat, disuruh kerja dobel oleh calon mertuanya demi bayar cicilan mobil.
![]() |
"Klien saya ini diperalat. Disuruh kerja. Calon mertuanya ambil (cicilan) mobil, Ganda yang disuruh bayar 5 juta (per bulan). Gajinya padahal berapa? Cuma Rp 2 juta per bulan," kata Hari mewakili Ganda, Jumat (20/1/2023).
Ganda yang berdiri di samping PH-nya membenarkan itu. Pria yang setiap pagi berdagang ayam potong itu disuruh keluarga Putri bekerja lagi menjaga stan mi ayam di Alun-alun Kota Probolinggo saat malam.
"Malam disuruh jaga mi ayam di Alun-alun. Paginya dia kerja jual ayam potong. Lha orang tuanya terus dapat apa kalau disuruh bayar (cicilan mobil) itu?" Ujar Hari dibenarkan oleh Ganda.
Meski demikian, Hari menegaskan kembali bahwa faktor utama yang membuat Ganda memutuskan untuk membatalkan pernikahan dengan Putri adalah perkataan tidak senonoh dan tidak pantas kepada ibunya.
"Intinya, pembatalan itu karena klien kami mendengar orang tuanya itu dibilangi perkataan 'Senuk'. Jadi itu, 'Senuk' (menjual diri). Wis itu aja, cukup," kata Hari.
Pada akhirnya keputusan membatalkan pernikahan 2 hari sebelum pelaksanaan resepsi itu berujung gugatan perdata yang dilayangkan Putri terhadap Ganda dan keluarganya di PN Kota Probolinggo. Putri menuntut ganti rugi Rp 3 miliar.
Sidang masih akan bergulir. Baca di halaman selanjutnya.
Sidang gugatan yang dilayangkan Putri sudah bergulir hingga penghadiran saksi. Hari selaku PH yang berada di pihak Ganda menghormati proses hukum yang berjalan. Karena itu dia akan mendampingi Ganda dan keluarganya hingga ada keputusan dari Majelis Hakim.
Namun, menurutnya, ganti rugi yang diminta Putri dan keluarganya yang mencapai Rp 3 miliar itu sangat tidak wajar dan tidak masuk akal. Ia meyakini kerugian yang dialami Putri dan keluarganya tidak sampai sebesar itu.
"Kita ikuti sidang perdata ini. Sekarang logika saja, berapa sih kerugiannya untuk resepsi pernikahan itu? Paling Rp 20 atau Rp 30 juta. Mentok Rp 50 juta sudah mewah. Kalau minta ganti rugi Rp 3 miliar itu tidak wajar, dan ini sudah masuk pemerasan," kata Hari.
Sidang perdata itu akan dilanjutkan pekan depan di ruang Sidang Utama PN Kota Probolinggo dengan agenda replik atau mendengar jawaban penggugat atas jawaban tergugat tentang gugatan yang dilayangkan.
![]() |
Pihak Putri sendiri melalui penasihat hukumnya Mulyono juga sudah menjelaskan alasan mengapa mereka melayangkan gugatan perdata dengan tuntutan mencapai Rp 3 miliar.
Mulyono penasihat hukum Putri dan keluarganya menjelaskan bahwa kliennya selain mengalami kerugian akibat batalnya pernikahan itu juga merasa harga dirinya dilecehkan.
"Klien saya dirugikan oleh tergugat 3 atau mantan calon suami atau mantan pacar, ya. Karena selain harga diri, juga kerugian seperti biaya resepsi pernikahan yang sudah disiapkan, seperti undangan dan sewa gedung pesta resepsi pernikahan yang sudah dibayar oleh keluarga," ujar Mulyono.
Penasihat hukum Putri menyebutkan bahwa pembatalan secara sepihak oleh Ganda itu seharusnya lebih dulu dituntaskan melalui pengadilan. Ia dasarkan hal itu pada beberapa aturan yang ada.
"Sesuai pasal 1338 yurisprudensi nomor 4 tahun 2018, juga yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 1051 tahun 2014, kemudian yurisprudensi 580 tahun 2016, dan perundangan yang lainnya bahwa pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA itu harus melalui peradilan, tidak bisa serta merta membatalkan begitu saja. Itu satu," katanya.