Perjanjian Ini Sebabkan Putri Ngotot Gugat Ganda Rp 3 M Usai Gagal Menikah

Perjanjian Ini Sebabkan Putri Ngotot Gugat Ganda Rp 3 M Usai Gagal Menikah

M Rofiq - detikJatim
Jumat, 20 Jan 2023 17:47 WIB
Putri dan Mulyono, Penasihat Hukumnya
Putri didampingi Penasihat Hukumnya, Mulyono. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Calon pengantin wanita yang pernikahannya dibatalkan sepihak lalu menggugat calon suaminya agar membayar ganti rugi Rp 3 miliar, Aurilia Putri Christyn (20) menjelaskan duduk perkara yang membuatnya menempuh jalur hukum. Ia ngotot menggugat Adi Suganda (23) calon suami yang membatalkan pernikahannya karena pria itu telah melanggar perjanjian yang disepakati bersama.

Penasihat hukum wanita yang akrab disapa Putri, Mulyono menyatakan bahwa kliennya dan keluarganya memutuskan untuk menuntut pria yang akrab disapa Ganda dan keluarganya karena ada perjanjian yang telah dilanggar. Perjanjian itu menurutnya telah disepakati bersama oleh keluarga Putri dan keluarga Ganda, termasuk oleh pasangan yang sempat hendak membangun mahligai rumah tangga itu.

Mulyono menjelaskan bahwa keluarga yang sama-sama tinggal di Jalan Patimura, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu telah saling bersepakat atas perjanjian secara lisan bahwa Putri dan Ganda tidak akan melakukan hubungan suami istri atau perzinahan sebelum mereka resmi menikah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tergugat Adi Suganda dan orang tuanya sudah melanggar perjanjian untuk tidak melakukan hubungan seksual sebelum nikah resmi, dan karena tergugat telah menggagalkan pernikahan itu secara sepihak," ujar Mulyono saat dihubungi detikJatim pada Jumat (20/1/2023).

Penasihat Hukum Putri itu mengklaim bahwa Ganda telah memaksa kliennya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum mereka sah mengucapkan ijab kabul. Perkara inilah yang menurut Mulyono berkaitan dengan harga diri kliennya yang dilecehkan. Apalagi, setelah hubungan yang melanggar perjanjian itu dilakukan Ganda justru membatalkan pernikahan secara sepihak.

ADVERTISEMENT

"Nah pihak tergugat 3 memaksa klien saya untuk melakukan dengan janji akan dinikahi. Yang menjadi pertanyaan, mahkota bisa nggak dinilai? Tidak bisa dinilai. Itu dipaksa. Klien saya itu memasrahkan dirinya karena dipaksa. Yang buka baju siapa? Yang buka lain-lainnya siapa? Hasil dari (pemeriksaan medis) perawan atau tidaknya kami (juga) sudah punya," kata Mulyono.

Sebelumnya, Ganda didampingi Penasihat Hukumnya Hari Muzahidin menyatakan dirinya membatalkan pernikahan itu karena tidak terima ibu kandungnya dilecehkan dengan perkataan yang tak pantas oleh orang tua Putr. Dia sampaikan melalui Hari bahwa perkataan tidak senonoh seolah menyuruh ibunya menjual diri itulah yang membuatnya memutuskan untuk tidak melanjutkan pernikahan.

"Intinya, pembatalan itu karena klien kami mendengar orang tuanya itu dibilangi perkataan 'Senuk'. Jadi itu, 'Senuk' (menjual diri). Wis itu aja, cukup," kata Hari.

Seharusnya, Putri dan Ganda berada di atas pelaminan di Gedung Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo pada Senin 18 Juli 2022. Tapi tiba-tiba saja Putri dan keluarganya mendapat kabar dari KUA Mayangan, 2 hari sebelum hari-H pernikahan, bahwa Ganda telah mencabut berkas permohonan pernikahannya sehingga mau tak mau akad nikah itu tak bisa dilaksanakan.

Padahal, semua persiapan sudah dilakukan oleh keluarga Putri. Gedung pernikahan sudah dibayar, undangan resepsi nikah sudah disebar. Tidak hanya itu, katering, kuade, rias pengantin, suvenir bahkan jasa foto pernikahan juga sudah dipesan. Karena sudah tidak mungkin membatalkan, acara itu tetap digelar. Resepsi yang tadinya untuk merayakan pernikahan berubah menjadi syukuran.

"Kami 5 bulan sebelum hari H sudah reservasi, termasuk gedung itu. Bahkan 1 bulan sebelum hari H, tergugat 3 (Ganda) ikut menyebar undangan. Baik di Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Pamekasan, maupun di Sampang," ujar Mulyono.

Putri pun tetap berdiri di pelaminan tanpa kehadiran Ganda. Ia tetap dirias lengkap serta memakai busana pengantin. Tak hanya itu, karena jasa foto pernikahan juga sudah dibayar lunas maka Putri pun terpaksa harus tersenyum saat difoto sendirian, bersama ibu dan ayahnya, juga bersama tamu-tamu yang sudah telanjur diundang dan datang.

Foto-foto acara syukuran itu bahkan telah dicetak dan telah disimpan rapi dalam album pribadi keluarga Putri. Karena itu pula tekadnya telah bulat. Ia menggugat Ganda dan keluarganya di pengadilan dan menuntut mereka untuk membayar Rp 3 miliar sebagai ganti rugi atas pelaksanaan resepsi dan harga diri Putri yang telah dilecehkan.




(dpe/dpe)


Hide Ads