Putri Bantah Ortunya Suruh Ganda Kerja Dobel-Bayar Cicilan Mobil Baru

M Rofiq - detikJatim
Jumat, 20 Jan 2023 17:23 WIB
Putri dan Mulyono, Penasihat Hukumnya. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Putri membantah bahwa orang tuanya menyuruh Ganda bekerja dobel untuk membayar cicilan mobil. Bantahan itu disampaikan oleh penasihat hukumnya disertai bukti pendukung bahwa apa yang disampaikan Ganda tidak pernah terjadi.

Aurilia Putri Christyn (20) yang akrab disapa Putri adalah calon pengantin wanita yang tetap menjalani resepsi pernikahan dengan pakaian pengantin meski pernikahan itu dibatalkan secara sepihak oleh Adi Suganda (23) calon suaminya yang akrab disapa Ganda.

Penasihat hukum Putri, Mulyono menyatakan bahwa kliennya dan keluarganya telah membantah pernyatan Ganda. Menurut Mulyono, baik kliennya maupun orang tuanya tidak pernah memaksa Ganda membayar uang muka atau cicilan mobil.

"Pihak kami membantah kalau orang tua dari kliennya meminta dan memaksa tergugat 3 (Ganda) untuk kerja dobel dan membayar DP atau uang muka mobil. Karena mobil itu dibeli setelah kejadian pembatalan resepsi pernikahan secara sepihak oleh tergugat 3," katanya.

Menurut Mulyono, mobil yang baru dibeli setelah pelaksanaan resepsi pernikahan atau setelah pembatalan rencana pernikahan secara sepihak oleh Ganda itu menjadi bukti bahwa permintaan untuk membayar cicilan atau DP mobil itu tidak terjadi.

Sebelumnya, Ganda atau Adi Suganda (23) mengakui dirinya memang membatalkan nikah. Alasan utamanya karena dia tak terima ibunya disuruh 'nyenuk' atau menjual diri oleh keluarga Putri. Tak hanya itu Ganda juga mengaku diperalat, disuruh kerja dobel oleh calon mertuanya demi bayar cicilan mobil.

Album foto resepsi pernikahan tanpa mempelai pria di Kota Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)

"Klien saya ini diperalat. Disuruh kerja. Calon mertuanya ambil (cicilan) mobil, Ganda yang disuruh bayar 5 juta (per bulan). Gajinya padahal berapa? Cuma Rp 2 juta per bulan," kata Hari mewakili Ganda, Jumat (20/1/2023).

Ganda yang berdiri di samping PH-nya membenarkan itu. Pria yang setiap pagi berdagang ayam potong itu disuruh keluarga Putri bekerja lagi menjaga stan mi ayam di Alun-alun Kota Probolinggo saat malam.

"Malam disuruh jaga mi ayam di Alun-alun. Paginya dia kerja jual ayam potong. Lha orang tuanya terus dapat apa kalau disuruh bayar (cicilan mobil) itu?" Ujar Hari dibenarkan oleh Ganda.

Meski demikian, Hari menegaskan kembali bahwa faktor utama yang membuat Ganda memutuskan untuk membatalkan pernikahan dengan Putri adalah perkataan tidak senonoh dan tidak pantas kepada ibunya.

"Intinya, pembatalan itu karena klien kami mendengar orang tuanya itu dibilangi perkataan 'Senuk'. Jadi itu, 'Senuk' (menjual diri). Wis itu aja, cukup," kata Hari.

Pada akhirnya keputusan membatalkan pernikahan 2 hari sebelum pelaksanaan resepsi itu berujung gugatan perdata yang dilayangkan Putri terhadap Ganda dan keluarganya di PN Kota Probolinggo. Putri menuntut ganti rugi Rp 3 miliar.

Sidang masih akan bergulir. Baca di halaman selanjutnya.




(dpe/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork