- Berikut fakta-faktanya: 1. Calon Mempelai Perempuan Persiapkan Keperluan Menikah 2. Mempelai Pria Batalkan Pernikahan 2 Hari Sebelum Hari H 3. Konsep Pernikahan Diubah Jadi Syukuran 4. Mempelai Perempuan Tetap Pakai Baju Pengantin 5. Mempelai Wanita Gugat Calon Suaminya Rp 3 Miliar 6. Persidangan Dilanjutkan Pekan Depan Beragenda Replik 7. Alasan Mempelai Pria Batalkan Pernikahan
Kasus mempelai pria tidak datang saat pernikahan kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kota Probolinggo. Adalah Aurilia Putri Christyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo dan calon suaminya Adi Suganda (23).
Dua tetangga ini harusnya melangsungkan pernikahan Senin 18 Juli 2022. Namun pernikahan itu disebut dibatalkan sepihak.
Berikut fakta-faktanya:
1. Calon Mempelai Perempuan Persiapkan Keperluan Menikah
Perempuan yang seharusnya menjadi pengantin itu adalah Aurilia Putri Christyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo. Seharusnya putri menikah dengan calon suaminya Adi Suganda (23) yang masih tetangganya sendiri pada Senin 18 Juli tahun lalu. Tapi pernikahan itu dibatalkan sepihak oleh keluarga Ganda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri dan keluarganya telah mempersiapkan segala keperluan pernikahan. Undangan resepsi pernikahan itu sudah disebar bersamaan undangan kenduri yang akan digelar. Gedung di Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo pun sudah dibayar. Demikian juga katering, souvenir, perias, busana pengantin, bahkan juru foto pengantin.
2. Mempelai Pria Batalkan Pernikahan 2 Hari Sebelum Hari H
Dua hari menjelang pelaksanaan resepsi pernikahan pihak keluarga Putri mendapat kabar tentang pembatalan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mayangan.
Apa boleh buat, resepsi pernikahan harus tetap digelar tanpa mempelai pria, Adi Suganda (23).
3. Konsep Pernikahan Diubah Jadi Syukuran
Perempuan yang seharusnya menjadi pengantin itu adalah Aurilia Putri Christyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo. Seharusnya putri menikah dengan calon suaminya Adi Suganda (23) yang masih tetangganya sendiri.
Meski pembatalan 2 hari sebelum ke KUA Kecamatan Mayangan, resepsi pernikahan harus tetap digelar karena telah dipersiapkan dengan mengubah konsep menjadi syukuran bagi Ananda Aurilia Putri Christyn. Putri tetap menjalani syukuran di Gedung Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo
4. Mempelai Perempuan Tetap Pakai Baju Pengantin
Resepsi pernikahan tetap digelar karena telah dipersiapkan dengan mengubah konsep menjadi syukuran bagi Ananda Aurilia Putri Christyn.
Meski batal bersanding di pelaminan bersama Ganda, Putri tetap mengenakan busana pengantin. Ia juga tetap tersenyum saat menjalani foto wedding, begitu juga saat berfoto bersama ayah dan ibunya. Foto-foto itu pun telah dicetak dan telah tersimpan di album pribadi keluarga Aurilia.
Bedanya dengan kisah Gandi dan Ranting di Magetan, pembatalan pernikahan secara sepihak ini membuat Putri memberanikan diri untuk melayangkan gugatan perdata terhadap Ganda dan keluarganya di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.
![]() |
5. Mempelai Wanita Gugat Calon Suaminya Rp 3 Miliar
Aurilia Putri Christyn (20) menuntut Adi Suganda (23) dan keluarganya membayar ganti kerugian senilai Rp 3 miliar. Itu untuk ganti rugi persiapan pernikahan tersebut.
Di antaranya sewa gedung, katering, souvenir, perias, busana pengantin, bahkan juru foto pengantin dan lain-lain. Putri tetap menjalani syukuran di Gedung Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo sebab reservasi gedung sudah dibayar.
Demikian juga katering, souvenir, perias, busana pengantin, bahkan juru foto pengantin. Hari itu Putri tetap mengenakan busana pengantin. Ia juga tetap tersenyum saat menjalani foto wedding sendirian tanpa mempelai suami.
Foto-foto acara syukuran itu telah dicetak dan telah tersimpan rapi di album pribadi keluarga Aurilia. Hal itu juga yang mungkin membulatkan tekadnya dan keluarganya untuk melanjutkan gugatan terhadap Ganda dan keluarganya.
6. Persidangan Dilanjutkan Pekan Depan Beragenda Replik
Sidang perkara gugatan perdata Putri terhadap Ganda ini sudah bergulir hingga agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang berlangsung pada Kamis (19/1/2023) siang di PN Kota Probolinggo. Mulyono, penasihat hukum pihak keluarga Putri menyatakan bahwa sejumlah saksi telah dihadirkan.
"Hari ini sejumlah saksi sudah dihadirkan. Mulai dari perias pengantin hingga juru foto. Gugatan ini karena klien saya dan keluarganya merasa dirugikan oleh pihak tergugat dan keluarganya," ujar Mulyono usai persidangan.
Sidang perkara Putri dan Ganda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau mendengar jawaban penggugat atas jawaban tergugat tentang gugatan yang telah dilayangkan. Sidang tersebut akan digelar di ruang Sidang Utama PN Kota Probolinggo.
7. Alasan Mempelai Pria Batalkan Pernikahan
Calon pengantin pria alias calon suami Adi Suganda (23) yang akrab disapa Ganda didampingi penasihat hukumnya Hari Muzahidin menyampaikan alasan pembatalan.
Hari mengatakan bahwa kliennya itu merasa tidak terima orang tuanya dicemooh oleh orang tua Putri yang sebelumnya sempat akan menjadi calon mertuanya. Cemoohan itu berupa perkataan yang menurut Hari sangat kasar, yang seolah-olah meminta agar ibu Ganda menjual diri untuk memenuhi biaya pernikahan.
"Kami sebagai kuasa hukum menanggapi itu, kepada klien kami saya tanya kenapa? Karena sebagai anak tidak mungkin dirinya terima orang tuanya dicemooh sama calon mertuanya. Seolah-olah disuruh 'Senuk', maaf. Itu bahasa yang kasar. Seolah-olah disuruh menjual diri. Mksudnya apa? Kami nggak tahu, padahal dari mulai bertunangan itu baik-baik aja," ujarnya.
(dpe/fat)