Akhirnya terbukti bahwa dukun gadungan di Gresik yang diduga melakukan praktik penipuan dengan modus penggandaan uang memang menggunakan darah PMI. Namun darah itu sudah kedaluwarsa. Ia dapatkan darah itu dari seorang oknum dan kini keduanya sudah menjadi tersangka.
Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku penjual kantong darah PMI berinisial MI (48) warga Menganti, Gresik. Selama ini, MI menjual kantong darah itu kepada dukun gadungan bernama Mulyanto (43) alias Abah Yanto yang juga warga Menganti, Gresik.
"Kita sudah tetapkan dua tersangka. Satu dukun dan satu lagi penjual kantong darah manusia," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldhino menjelaskan bahwa MI menjual per kantong darah itu seharga Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Per kantongnya dijual Rp 400-Rp 500 ribu," katanya.
Hingga kini, Aldhino mengatakan, pihaknya juga masih mengembangkan dari mana MI mendapatkan darah-darah yang dijual kepada Abah Yanto.
"Kami masih kembangkan dari mana pelaku (MI) ini mendapatkan kantong-kantong darah itu? Sebab, dari pemeriksaan sementara dia (MI) mendapatkan kantong-kantong darah itu dari orang lain," kata Aldhino.
Tidak hanya itu, Aldhino juga memastikan bahwa kantong darah yang digunakan Abah Yanto untuk ritual keris dan jenglot demi meyakinkan korban penipuannya itu juga sudah kedaluwarsa.
"Dari hasil pemeriksaan, darah-darah itu memang audah expired. Dari label yang berada di kantong-kantong tersebut, darah-darah itu sudah kadaluarsa," tutup Aldhino.
(dpe/iwd)