Setelah mendengar pengakuan istrinya, Anam kemudian bergegas memutuskan untuk balik ke Gresik. Ia kemudian tiba di mess tempat ia bekerja. Selama ini, para pekerja termasuk Anam dan Suyono tinggal bersama di tempat tersebut selama bekerja di Gresik.
Pukul 2 dini hari, Anam menelepon istrinya. Ia bilang ke istrinya bahwa akan membunuh Suyono. Niat itu sempat dicegah oleh istrinya, tapi tak digubris Anam yang langsung mematikan telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam kemudian masuk ke dalam kamar tempat Suyono. Tanpa ampun, Anam langsung mengepruk kepala Suyono yang tengah tidur. Setelah memukul kepala Suyono, Anam mengambil gergaji lalu mengorok leher Suyono hingga nyaris putus.
Saat lehernya digorok, kondisi Suyono sebenarnya masih hidup namun sudah sekarat. Anam yang belum puas lalu menggergaji pergelangan tangan kiri Suyono.
Saat aksi itu berlangsung, sebenarnya ada satu rekan lainnya yakni Amrullah, yang kebetulan tidur satu kamar dengan Suyono. Namun Amrullah justru kabur karena ketakutan melihat kejadian pada dini hari itu.
Kapolsek Bungah saat itu AKP Moch Sudirman mengatakan setelah puas membunuh, Anam diketahui berupaya akan kabur ke Jombang. Namun upayanya itu gagal karena terlebih dulu ditangkap pihaknya 30 menit setelah peristiwa.
Perbuatan Anam ini kemudian mendapat ganjaran. Pada Senin 16 Februari 2015, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis 17 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Krisnugrono Sripratomo saat itu menilai vonis yang dijatuhkan telah sesuai keadilan. Sebab Khoirul Anam terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
(abq/iwd)