Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap 9 Desember. Tujuannya, untuk menumbuhkan kesadaran bahwa korupsi masih menjadi masalah besar di sejumlah negara termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia memerangi korupsi dengan Undang-Undang Antikorupsi. Juga membangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menegakkan program pemberantasan korupsi.
Tak hanya di Indonesia, korupsi masih merebak di sejumlah negara. Namun tahukah Anda bagaimana awal mula Hari Antikorupsi Sedunia?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia
Dalam situs PBB dijelaskan, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menentang korupsi pada 31 Oktober 2003.
Kemudian, Majelis Umum juga meminta Sekretaris Jenderal menunjuk kantor PBB sebagai sekretariat konferensi, sekaligus kantor yang menanggulangi narkoba dan kejahatan (Nations Office on Drugs and Crime).
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan masalah korupsi, dan peran konvensi dalam memerangi serta mencegah korupsi. Selain itu juga menjadi bentuk komitmen dunia melawan korupsi. Peringatan ini dimulai Desember 2005.
Korupsi menjadi kejahatan luar biasa di sejumlah negara. Upaya pemberantasan korupsi ditunjukkan dalam peran dan tanggung jawab masyarakat.
Salah satunya dengan Hakordia. Biasanya banyak kegiatan yang dilakukan seperti sosialisasi, kampanye dan penyadaran bahaya korupsi kepada masyarakat.
Tema Hari Antikorupsi Sedunia 2022
Mengutip situs resmi KPK, tema Hari Antikorupsi Sedunia 2022 adalah 'Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi'. Melalui tema ini, KPK ingin mengajak dan memperkuat peran serta masyarakat dalam upaya memerangi korupsi.
Memberantas korupsi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat di negeri ini. Tanpa terkecuali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam situs resmi KPK dijelaskan, pembentukan KPK sebagai trigger mechanism yang berarti mendorong atau sebagai stimulus, agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Mengenai tugas, wewenang dan kewajiban KPK, dapat dilihat pada Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tugas KPK:
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
- Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(sun/iwd)