Penyidik Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Ketua KONI Banyuwangi Mukayin. Mukayin dilaporkan atas dugaan penggelapan dana hibah sebesar Rp 4 Miliar.
Pemeriksaan terhadap Mukayin dilakukan di Polresta Banyuwangi pada Rabu (23/11). Mukayin diperiksa kurang lebih selama 7 jam.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan tentang kedatangan penyidik dari Polda Jatim. Namun, Agus mengaku hanya tahu ada penyidik dari Polda Jatim yang datang untuk melakukan pemeriksaan di Polresta Banyuwangi.
"Memang benar ada penyidik Polda Jatim datang, namun belum monitor terkait hal apa," jawab Agus secara singkat.
Mukayin sendiri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik Polda Jatim hanya sebatas klarifikasi tentang laporan masyarakat.
"Kami hanya diminta klarifikasi, karena ada laporan masyarakat kaitan anggaran dana hibah," kata Mukayin kepada wartawan.
Mukayin menyebut dirinya justru belum mengetahui mengenai laporan itu, apakah berkaitan dugaan penyelewengan anggaran atau lainnya.
"Laporannya saya tidak tahu. Saya hanya diminta klarifikasi betulkah dana KONI tahun sekian jumlahnya sekian, peruntukannya, dan lain sebagainya. Berkas, semua sudah kami serahkan ke penyidik," tutur Mukayin.
Mukayin membantah terkait isu bahwa KONI Banyuwangi diduga menggelapkan anggaran dana hibah sepanjang 2020-2022. Karena peruntukan anggaran itu, lanjutnya, sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Peruntukannya dibagi dua untuk sekretariat KONI dan untuk pembinaan Cabor," terangnya.
Penjelasan KONI soal dana hibah 2022. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/iwd)