Para korban ditawarkan dengan tarif beragam. Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu untuk sekali kencan. Dari tarif yang dibayar oleh pelanggan, yang paling banyak menikmati hasilnya adalah para muncikari itu.
"Untuk tarif Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Tersangka mengambil keuntungan Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Sisanya untuk mereka (korban)," tutur Hendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini kelima pelaku itu telah menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang dan pencucian uang. Mereka telah ditahan dan sedang menunggu proses pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebutkan polisi akan menjerat kelima tersangka dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terhadap mereka akan dikenakan baik Pasal 2 juncto Pasal 17 dan Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO maupun Pasal 2 ayat (1) huruf r UU 8/2010 tentang TPPU.
Mereka terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara. Bahkan, ada denda uang paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta yang juga akan dikenakan kepada para tersangka.
"Maksimal 15 tahun, denda paling sedikit Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta. Karena korban ada yang anak-anak, hukumannya ditambah 1/3 hukuman," kata Dirmanto.
Sebelumnya, 5 tersangka itu ditangkap baik di Ruko Gempol 9 Avenue dan Perumahan Pesanggrahan Anggrek pada Senin (14/11/2022) sekitara pukul 15.00 WIB.
"Penangkapan oleh Subdit IV (Renakta), ada anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dan disekap di ruko Gempol City Walk, Pasuruan," kata Dirmanto dalam konferensi pers yang sama di Polda Jatim.
Di ruko itu ada 8 wanita yang 3 di antaranya anak di bawah umur dan seorang penjaga ruko. Dari hasil interogasi terhadap 8 orang wanita itu penyelidikan dikembangkan di Perumahan Pesanggrahan Anggrek hingga kelima pelaku diamankan.
(dpe/iwd)