Ada 19 wanita yang disekap para tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang di 2 lokasi di Pasuruan. Tidak hanya disekap dan dijajakan sebagai PSK, para tersangka juga kerap menganiaya mereka bila hendak kabur dari lokasi tersebut.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulianto mengatakan hukuman 5 pelaku yang telah dijadikan tersangka bisa semakin berat. Mengingat para tersangka juga menganiaya korban bila tak menghendaki atau tidak mematuhi keinginan para pelaku.
"Untuk keluar selalu dikawal, bila ketahuan kabur ditangkap dan dianiaya," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Jatim, Senin (21/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara itu akhirnya terbongkar usai polisi mendapat laporan dari masyarakat. Diperkuat dengan laporan salah satu korban yang memutuskan berhenti dan keluar dari pekerjaan itu.
"Korban ada yang pulang karena tidak kerasan. Dia keluar dari kerjaan itu dan lapor ke polisi," kata Hendra.
Ada sebanyak 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka prostitusi yang juga melibatkan anak perempuan di kawasan Prigen dan Pasuruan tersebut. 2 di antaranya berperan sebagai pengendali atau muncikari.
Mereka adalah Dimas Galih Pratikno (29) warga Porong, Sidoarjo dan Rose Nur Afni (30) asal Jakarta Barat yang awalnya mengaku sebagai pasangan suami istri. Setelah dilakukan pemeriksaan keduanya diketahui adalah pasangan yang tidak terikat pernikahan alias kumpul kebo.
Selain 2 muncikari itu ada 3 orang lain ditetapkan tersangka. Yakni Adi (42) asal Jakarta yang menjadi penjaga ruko dan OB, Cahyo Eko Andriyono Pasurian (26) asal Pasuruan sebagai kasir di warkop atau wisma, serta Agus Supriyanto (31) asal Nganjuk, selaku kasir di wisma.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebutkan, terhadap ke-5 tersangka polisi akan menjerat mereka dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirmanto menyebutkan para tersangka akan dikenai Pasal 2 juncto Pasal 17 dan Pasal 10 UU RI 21/2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 2 ayat (1) huruf r Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Mereka terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara. Bahkan, ada denda uang paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta yang juga akan dikenakan kepada para tersangka.
"Maksimal 15 tahun, denda paling sedikit Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta. Karena korban ada yang anak-anak, hukumannya ditambah 1/3 hukuman," kata Dirmanto.
(dpe/iwd)