Kedua muncikari yang awalnya diduga pasutri tersangka tindak pidana perdagangan orang di Gempol dan Prigen, Pasuruan ternyata pasangan yang tidak terikat pernikahan. Mereka telah menjalankan praktik prostitusi dengan menyekap 19 wanita yang di antaranya masih anak-anak.
Para muncikari itu adalah Dimas Galih Pratikno (29) asal Porong, Sidoarjo dan Rose Nur Afni (30) asal Jakarta Barat. Kini keduanya telah menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang dan telah ditahan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulianto yang menjelaskan bahwa kedua muncikari itu ternyata bukan pasangan suami istri yang sah. Mereka hanyalah pasangan kumpul kebo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mami dan papinya (Galih dan Afni) itu pasutri, tapi tanpa ikatan nikah alias kumpul kebo," ujar Hendra dalam konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang di Pasuruan itu di Polda Jatim, Senin (21/11/2022).
Tidak hanya 2 tersangka tersebut polisi telah menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka. Yakni Adi (42) asal Jakarta yang menjadi penjaga ruko dan OB, Cahyo Eko Andriyono Pasurian (26) asal Pasuruan sebagai kasir di warkop atau wisma, serta Agus Supriyanto (31) asal Nganjuk, selaku kasir di wisma.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan 5 tersangka itu ditangkap di 2 lokasi. Yakni di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Kecamatan Gempol, Pasuruan, dan Perumahan Pesanggrahan anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Pasuruan.
"Senin (14/11/2022) pukul 15.00 WIB, dilakukan Subdit IV (Renakta), ada anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dan disekap di ruko Gempol City Walk, Pasuruan," kata Dirmanto dalam konferensi pers yang sama.
Di ruko itu didapati 8 wanita yang 3 di antaranya anak di bawah umur dan seorang penjaga ruko. Dari hasil interogasi terhadap 8 orang wanita itu mereka dipekerjakan di warkop sekaligus dijual sebagai PSK dengan harga antara Rp 500 ribu-Rp 800 ribu.
Tidak hanya itu kepada polisi mereka juga menceritakan bahwa sehari-hari mereka tidak boleh keluar dan HP-nya disita. Mereka hanya bisa keluar khusus untuk melayani tamu di pesanggrahan Tretes, Pasuruan.
Atas temuan itu petugas lantas melakukan pengembangan di Perumahan Pesanggrahan anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10 Prigen, Pasuruan dan mengamankan total sebanyak 5 pelaku yang telah dijadikan tersangka.
(dpe/iwd)