5 Orang Jadi Tersangka Penyekapan 19 Perempuan Dijadikan PSK di Pasuruan

5 Orang Jadi Tersangka Penyekapan 19 Perempuan Dijadikan PSK di Pasuruan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 21 Nov 2022 15:33 WIB
Penampakan 5 tersangka prostitusi yang menjerat anak-anak sebagai PSK saat konferensi pers di Polda Jatim
Lima tersangka penyekapan 19 perempuan yang dijadikan PSK (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Gempol dan Prigen, Pasuruan terbongkar. Ada 19 wanita dewasa dan di bawah umur yang diduga dijadikan PSK di Tretes. Atas kasus tersebut polisi mengamankan 2 terduga muncikari yang tadinya diduga sepasang suami istri.

Kedua muncikari yang awalnya diduga pasutri itu adalah Dimas Galih Pratikno (29) asal Porong, Sidoarjo dan Rose Nur Afni (30) asal Jakarta Barat. Keduanya telah menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang dan ditahan.

Tidak hanya 2 tersangka, polisi menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka. Yakni Adi (42) asal Jakarta yang menjadi penjaga ruko dan OB, Cahyo Eko Andriyono Pasurian (26) asal Pasuruan sebagai kasir di warkop atau wisma, serta Agus Supriyanto (31) asal Nganjuk, selaku kasir di wisma.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan 5 tersangka itu ditangkap di 2 lokasi. Yakni di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Kecamatan Gempol, Pasuruan, dan Perumahan Pesanggrahan anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

"Senin (14/11/2022) pukul 15.00 WIB, dilakukan Subdit IV (Renakta), ada anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dan disekap di ruko Gempol City Walk, Pasuruan," kata Dirmanto dalam konferensi pers pada Senin (21/11/2022).

Di ruko tersebut didapati 8 wanita yang 3 di antaranya anak di bawah umur dan seorang penjaga ruko. Dari hasil interogasi terhadap 8 orang wanita itu mereka dipekerjakan di warkop sekaligus dijual sebagai PSK dengan harga antara Rp 500 ribu-Rp 800 ribu.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulianto mengatakan sehari-hari mereka tidak boleh keluar dan HP-nya disita. Mereka hanya bisa keluar khusus untuk melayani tamu di pesanggrahan Tretes, Pasuruan.

"Bisa keluar, tapi hanya untuk melayani tamu sebagai PSK ke Tretes, Pasuruan," ujarnya.

Atas temuan itu petugas lantas melakukan pengembangan di Perumahan Pesanggrahan anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10 Prigen, Pasuruan dan mengamankan total sebanyak 5 tersangka.

Lihat juga video '4 PSK Diamankan Saat Razia Hotel-Kos di Sulsel':

[Gambas:Video 20detik]



(dpe/iwd)



Hide Ads