Culasnya Muncikari Pasuruan Sekap-Eksploitasi 19 Perempuan yang Dijadikan PSK

Culasnya Muncikari Pasuruan Sekap-Eksploitasi 19 Perempuan yang Dijadikan PSK

Denza Perdana - detikJatim
Selasa, 22 Nov 2022 06:03 WIB
Penampakan 5 tersangka prostitusi yang menjerat anak-anak sebagai PSK saat konferensi pers di Polda Jatim
Para tersangka prostitusi berkedok warung kopi. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sepasang muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi berkedok warung kopi di Gempol dan Prigen, Pasuruan sangat culas. Mereka menipu 19 wanita yang dijadikan PSK dengan iming-iming pekerjaan sebagai pemandu lagu (ladies companion/LC) bergaji Rp 10-Rp 30 juta per bulan.

Kenyataannya tidak sesuai info lowongan kerja yang dipasang di Facebook. Belasan perempuan yang datang dari berbagai daerah di Jawa itu ternyata disekap di 2 tempat.

Ada 8 korban ditempatkan di wisma berkedok warung kopi di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Kecamatan Gempol, Pasuruan, sisanya di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (muncikari) menawarkan lowongan pekerjaan sebagai pemandu lagu di Facebook. Korban diiming-imingi gaji Rp 10 juta sampai Rp 30 juta," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulianto, Senin (21/11/2022).

Hendra menjelaskan para korban itu disekap di wisma Pesanggrahan maupun di Ruko Gempol 9 Avenue. HP mereka disita dan dilarang keluar dari 2 tempat itu kecuali untuk melayani pria hidung belang yang biasanya dilakukan di Tretes.

ADVERTISEMENT

"Untuk keluar mereka (para korban) ini selalu dikawal dan tidak boleh bawa HP. Mereka boleh keluar kecuali melayani pelanggan di Tretes. Bila ketahuan kabur ditangkap dan dianiaya," ujar Hendra.

Praktik prostitusi di Gempol dan Prigen, Pasuruan itu sudah setahun beroperasi dibidani 2 muncikari yang merupakan pasangan kumpul kebo. Mereka adalah Dimas Galih Pratikno (29) asal Porong, Sidoarjo dan Rose Nur Afni (30) asal Jakarta Barat.

Tidak sendiri, mereka dibantu 3 orang lain dengan peran masing-masing. Yakni Adi (42) asal Jakarta sebagai penjaga ruko dan OB, Cahyo Eko Andriyono (26) asal Pasuruan sebagai kasir di warkop, dan Agus Supriyanto (31) asal Nganjuk selaku kasir di wisma.

Kedua muncikari itu benar-benar culas. Tidak hanya menipu para korban yang tidak hanya mereka pekerjakan sebagai pemandu lagu tapi juga sebagai PSK, mereka juga mengambil keuntungan besar dari transaksi esek-esek yang seharusnya didapatkan para korban.

Muncikari mengambil separuh bahkan lebih dari tarif yang dibayar pelanggan. Baca di halaman selanjutnya.

Para korban ditawarkan dengan tarif beragam. Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu untuk sekali kencan. Dari tarif yang dibayar oleh pelanggan, yang paling banyak menikmati hasilnya adalah para muncikari itu.

"Untuk tarif Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Tersangka mengambil keuntungan Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Sisanya untuk mereka (korban)," tutur Hendra.

Kini kelima pelaku itu telah menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang dan pencucian uang. Mereka telah ditahan dan sedang menunggu proses pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebutkan polisi akan menjerat kelima tersangka dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terhadap mereka akan dikenakan baik Pasal 2 juncto Pasal 17 dan Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO maupun Pasal 2 ayat (1) huruf r UU 8/2010 tentang TPPU.

Mereka terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara. Bahkan, ada denda uang paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta yang juga akan dikenakan kepada para tersangka.

"Maksimal 15 tahun, denda paling sedikit Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta. Karena korban ada yang anak-anak, hukumannya ditambah 1/3 hukuman," kata Dirmanto.

Sebelumnya, 5 tersangka itu ditangkap baik di Ruko Gempol 9 Avenue dan Perumahan Pesanggrahan Anggrek pada Senin (14/11/2022) sekitara pukul 15.00 WIB.

"Penangkapan oleh Subdit IV (Renakta), ada anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dan disekap di ruko Gempol City Walk, Pasuruan," kata Dirmanto dalam konferensi pers yang sama di Polda Jatim.

Di ruko itu ada 8 wanita yang 3 di antaranya anak di bawah umur dan seorang penjaga ruko. Dari hasil interogasi terhadap 8 orang wanita itu penyelidikan dikembangkan di Perumahan Pesanggrahan Anggrek hingga kelima pelaku diamankan.



Hide Ads