Persidangan kasus pemerkosaan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) divonis 7 tahun penjara, Kamis (17/11/2022). Dia terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati.
Sidang Mas Bechi sendiri dimulai sejak Senin (18/7) lalu. Saat itu sidang dakwaan itu digelar secara online. Sidang berlangsung secara tertutup. Sidang juga digelar secara daring atau online. Bechi mengikuti sidang dari Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
Dari layar teleconference yang berada di ruangan sidang, Bechi tampak mengenakan baju hitam dilengkapi rompi tahanan berwarna merah. Bechi terlihat tenang dan santai. Di persidangan ini, Mas Bechi didampingi 10 pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis
Dalam sidang dakwaan ini Mas Bechi didakwa pasal berlapis. Ada pasal yang mengatur soal tindak pidana pencabulan hingga pemerkosaan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Aminati.
Pasal-pasal tersebut antara ain Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sidang perdana Mas Bechi sempat berlangsung panas. Dalam sidang yang digelar tertutup ini, sempat terjadi perdebatan antara penasihat hukum dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Penasihat Hukum Minta Sidang Digelar Offline
Penasihat hukum terdakwa pencabulan dan pemerkosa santriwati, Mas Bechi (42) meminta persidangan digelar secara terbuka dan offline. Alasannya, sidang terbuka dan offline ini akan memudahkan pihak pengacara berkooordinasi dengan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sutrisno kemudian memutuskan sidang Mas Bechi digelar secara offline pada pekan depan. Hal ini disampaikan saat sidang putusan sela di PN Surabaya.
Usai membacakan putusan, Sutrisno mengatakan, beberapa hal kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa. Di antaranya adalah kapasitas durasi dan saksi pada sidang pekan depan. Sedangkan saksi yang akan dihadirkan sebanyak 40 orang.
Mas Bechi Bantah Perkosa Tantang Sumpah Mubahalah
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, Mas Bechi membantah memperkosa santriwatinya. Bahkan, Mas Bechi sempat menawarkan untuk melakukan sumpah mubahalah. Yakni sumpah dalam Islam yang dilakukan dengan tujuan agar Allah melaknat pihak yang berdusta.
Mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang saling merasa benar. Mereka siap dilaknat oleh Allah SWT jika dalam sumpah itu ia telah melakukan kebohongan. Laknat yang dimaksud bisa berupa penyakit parah, kecelakaan, atau kematian. Tergantung isi sumpah yang diikrarkan.
Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
Pada Senin 10 Oktober 2022, jaksa menuntut Mas Bechi 16 tahun penjara. Tuntutan ini sesuai dengan pasal yang menjeratnya yakni Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal sesuai dengan pasal 65.
Jelang Vonis, Massa Pendukung Mas Bechi Datang ke PN Surabaya
Ratusan orang yang menamakan diri Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia. menggelar aksi damai dan doa di depan PN Surabaya. Mereka menuntut Mas Bechi dibebaskan dari segala dakwaan Kamis (17/11). Sidang pembacaan putusan sendiri digelar pada pukul 10.00 WIB.
Usai berorasi dan doa bersama, massa pendukung Mas Bechi kemudian membubarkan diri. Meski begitu sebgian massa masih ada yang bertahan menunggu proses sidang putusan Mas Bechi. Polisi tampak bersiaga di depan gerbang PN Surabaya.