Lima simpatisan anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Putusan hakim untuk kelima terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Lima simpatisan Mas Bechi mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempat mereka selama ini ditahan. Lima simpatisan itu adalah Dedy Purnama (32), warga Desa Losari, Ploso, Jombang, Windu Hari Badi Ahmad (38), warga Desa Tambaksumur, Waru, Sidoarjo, Muhammad Nur Aziz (42), warga Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Subagyo Admojo (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan, serta M Aris Kurniawan (39), warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang.
Sidang pembacaan vonis untuk 5 terdakwa tersebut digelar di ruangan Kusuma Atmadja PN Jombang dalam 2 sesi pukul 15.43 - 16.24 WIB. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan 2 hakim anggota. JPU Adi Prastyo dan Aldi Demas Akira juga hadir di ruangan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesi pertama, hakim membacakan vonis untuk terdakwa Windu, Azis, Subagyo dan Aris. Keempat simpatisan Mas Bechi itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Menghalang-halangi Proses Hukum (Obstruction of Justice).
![]() |
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 5 bulan," kata Bambang ketika membacakan vonis, Selasa (15/11/2022).
Vonis yang sama diberikan majelis hakim PN Jombang terhadap terdakwa Dedy pada sidang sesi kedua. Ia juga dinyatakan bersalah menghalangi proses hukum yang diatur dalam pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan," terang Hakim Bambang.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, Selasa (1/11/2022), jaksa menuntut 5 simpatisan Mas Bechi itu dihukum 7 bulan penjara. JPU juga menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak ayal kelima terdakwa kompak langsung menerima vonis majelis hakim PN Jombang. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Mereka akan menentukan menerima vonis atau mengajukan banding dalam 7 hari ke depan.
"Pikir-pikir Yang Mulia," tandas JPU Adi.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 600 personel gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang dikerahkan dalam operasi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang pada Kamis (7/7/2022).
Saat itu, polisi sempat mendapatkan perlawanan dari simpatisan dan pengurus Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid). Operasi berakhir setelah Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi menyerahkan putranya, Mas Bechi ke polisi menjelang tengah malam. Keesokan harinya, Jumat (8/7/2022), Polres Jombang menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Yaitu Dedy, Hari, Azis, Subagyo dan Aris.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 600 personil gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang dikerahkan dalam operasi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang pada Kamis (7/7/2022).
Saat itu, polisi sempat mendapatkan perlawanan dari simpatisan dan pengurus Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid). Operasi berakhir setelah Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi menyerahkan putranya, Mas Bechi ke polisi menjelang tengah malam. Keesokan harinya, Jumat (8/7/2022), Polres Jombang menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Yaitu Dedy, Hari, Azis, Subagyo dan Aris.
Dedy yang merupakan abdi dalem Ponpes Shiddiqiyyah sekaligus pengawal Mas Bechi menjadi tersangka dalam insiden penyergapan Mas Bechi dari Simpang 4 Sambongdukuh sampai Jembatan Ploso, Jombang pada Minggu (3/7/2022) siang. Saat itu, ia menabrak sepeda motor yang dikendarai Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang menggunakan mobil Isuzu Panther nopol S 1741 ZJ. Ia juga membawa senjata air gun lengkap dengan amunisi berupa gotri.
Sedangkan Hari, Azis, Subagyo dan Aris menghalangi polisi yang akan menangkap Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022). Hari berperan menabrak barikade polisi menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol W 5257 UU, sedangkan Subagyo, Aziz dan Aris melakukan provokasi dan menghalangi barikade polisi dengan kekerasan. Aris menjabat Bendahara Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (OPSHID).
Bechi sendiri telah menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya pada Senin (10/10/2022). Ia dituntut dengan pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal. Sehingga tuntutan terhadap dirinya menjadi 16 tahun penjara.
(dpe/iwd)